Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Eks Ketua KPK Firli Bahuri Disebut dalam Eksepsi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Sidang pembacaan eksepsi digelar pada hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nama Eks Ketua KPK Firli Bahuri Disebut dalam Eksepsi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang pembacaan eksepsi eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2024). 

Perbuatannya itu disebut merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Dalam dakwaan, Karen Agustiawan disebut melakukan perbuatan itu bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” bunyi dakwaan pertama yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2024).

Ada beberapa perbuatan Karen Agustiawan dkk yang disebut terjadi sekira kurun Juni 2011 hingga Juni 2012, yaitu:

1. Memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG (Liquified Natural Gas) potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. Hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomi, serta analisis risiko;

2. Tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 dan Train 2;

3. Bertindak mewakili PT Pertamina memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement (SPA) Corpus Christi Liquefaction Train 1. Walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian;

Berita Rekomendasi

4. Bertindak mewakili PT Pertamina dengan memberi kuasa kepada Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014 untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement (SPA) Corpus Christi Liquefaction Train 2 berdasarkan usulan Hari Karyuliarto. Tanpa didukung persetujuan Direksi, tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikatkan dengan perjanjian;

5. Melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Energy Inc dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan;

6. Memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction.

Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS atau setara Rp1,6 miliar). Serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction, tetapi belum diketahui nilainya.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai 113.839.186,60 dolar AS atau setara Rp1,778,192,382,085.83 (1 dolar AS = Rp15.619,4).

Karen Agustiawan dkk dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas