Oknum Anggota Polri Terseret Skandal Pungli Rutan KPK, Kompolnas: Tak Ada yang Kebal Hukum
Anggota Polri disebut terlibat dalam skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polri disebut terlibat dalam skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait itu, Kompolnas mengatakan jika terbukti bersalah melakukan pidana, maka anggota tersebut harus diproses hukum yang berlaku.
"Tidak ada satupun orang yang kebal hukum. Jika anggota Polri diduga melakukan tindak pidana, yang bersangkutan harus diproses pidana," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
Selain itu, kata Poengky, ada sanksi etik yang harus disematkan kepada anggota tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Meski begitu, Kompolnas menyerahkan sepenuhkan kepada KPK untuk memproses anggota Polri tersebut.
"Jika terbukti bersalah, kami berharap hukumannya maksimal agar ada efek jera baginya dan bagi yang lain," jelasnya.
Untuk informasi, Dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/2/2024), 90 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan terlibat praktik pungli di rutan KPK.
Pungli itu disebut telah berlangsung sejak tahun 2018 dengan nilai pungli mencapai Rp6 miliar lebih.
Dari 90 pegawai yang terlibat itu, 78 di antaranya dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK.
Mereka diminta meminta maaf secara langsung dan direkomendasikan untuk dikenai hukuman disiplin.
Sementara itu, ada tiga pegawai lainnya yang diduga ikut terlibat namun belum menjalani sidang di KPK.
Tiga pegawai itu ialah bekas pelaksana tugas kepala rutan (plt karutan), karutan saat ini, dan seorang Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri.
"Masih ada tiga orang, itu mantan plt kepala rutan kemudian karutan yang sekarang dan satu orang lagi PNYD dari Polri. Masih tiga yang belum disidangkan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Namun, Albertina tidak menyebutkan secara detail identitas dari masing-masing pihak tersebut.
Baca juga: Ada 3 Pegawai KPK Akan Jalani Sidang Etik Dewas Terkait Pungli Rutan: Karutan hingga PNYD Polri
Tiga orang dimaksud merupakan bagian dari pelaporan pelanggaran etik di rutan bersama 90 pegawai yang telah disanksi lebih dulu.
"Kemudian yang itu hanya tambahan saja, supaya teman-teman tidak bertanya lagi mengenai yang tiga yang mana, bukan yang tiga lalu kami diamkan, tidak akan. Segera diselesaikan," kata Albertina.