Ini 3 Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim ke MKMK
Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) akan melakukan pemanggilan terhadap3 pelapor dugaan pelanggaran etik hakim Rabu (21/2/2024) besok.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) akan melakukan pemanggilan terhadap para pelapor dugaan pelanggaran etik hakim, pada Rabu (21/2/2024) besok.
Saat ini terdapat tiga laporan yang masuk ke MKMK untuk segera ditangani.
Tiga laporan dugaan pelanggaran etik tersebut, diajukan oleh beberapa pihak, di antaranya:
1. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Advokat Zico mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan terhadap hakim Anwar Usman.
Adapun Zico melaporkan pernyataan Anwar Usman dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (7/11/2023) lalu.
Selain itu, Zico juga menjadikan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai objek gugatan ke MKMK.
2. Andi Rahadian
Kuasa hukum dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi Andi Rahadian mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik untuk Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Ia melaporkan Saldi imbas menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Laporannya diterima MKMK pada 30 Januari 2024.
3. Harjo Winoto
Laporan Harjo diterima MKMK, pada 12 Februari 2024.
Harjo yang juga merupakan advokat yang tergabung dalam Sahabat Konstitusi mempermasalahkan kewenangan MKMK Adhoc, pemaknaan etika dalam Sapta Karsa Hutama.
Selain itu, Harjo melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Hakim Konstitusi
Anwar Usman, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tepis Info Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membenarkan adanya pemanggilan terhadap para pelapor, pada Rabu besok.
"Soal tanggal 21 Februari itu benar memang ada pemanggilan para pelapor," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (20/2/2024).
Ia menjelaskan, pemanggilan para pelapor ini dilakukan sesuai dengan hukum acara Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2023 tentang MKMK.
"Kami harus menyelenggarakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk meminta klarifikasi kepada para pelapor, dan nanti kepada Hakim Terlapor guna menentukan apakah menurut MKMK, laporan layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak," kata Palguna.
Palguna menyampaikan, secara prinsip sidang-sidang di MKMK, menurut PMK, sifatnya tertutup.
"Tapi kita lihat nanti relevansi dan konteksnya," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.