AMSI Berharap Perpres Publishers Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik
AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lazim disebut sebagai Perpres Publishers Rights pada 20 Februari 2024.
Pengesahan regulasi yang sudah digodok sejak empat tahun lalu ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di hadapan para pimpinan perusahaan media dan organisasi jurnalis pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
AMSI meyakini Perpres ini akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia.
Buat anggota AMSI, dampak dari pemberlakuan aturan ini akan signifikan.
Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan.
Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform--selama sudah terverifikasi di Dewan Pers, bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan.
Perjanjian bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif.
AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.
Meski belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, Perpres ini menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi nafas buat media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya.
Selain itu, Perpres ini membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews).
Dominasi model bisnis media semacam itu turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta.
Perpres ini diharapkan memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia.
"Kami mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas," kata Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI.
Baca juga: Jokowi Sahkan Regulasi tentang Platform Digital dan Pers, Simak Isi Lengkap Perpres Publisher Rights
"Perpres ini memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya," katanya lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.