Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Lawan KPK soal Kasus Harun Masiku

Dalam pembacaan putusan itu, hakim berpandangan, bahwa belum ada bukti yang menunjukan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Lawan KPK soal Kasus Harun Masiku
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang praperadilan MAKI melawan KPK terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abu Hanifa.

Dalam pembacaan putusan itu, hakim berpandangan, bahwa belum ada bukti yang menunjukan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Abu Hanifah saat bacakan putusan di ruang sidang, Rabu (21/2/2024).

Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim berpandangan bahwa KPK juga telah melampirkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor sprind Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku.

Tak hanya itu, menurut hakim, KPK juga belum menyampaikan pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.

"Tidak ada satupun bukti pemberitahuan penghentian penyidikan," ucap hakim.

Baca juga: Anggotanya Diduga Terlibat Kasus Pungli di Rutan KPK, Polri Tunggu Proses yang Berjalan

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui sebelumnya, dalam petitum permohonannya, MAKI mengungkapkan terdapat indikasi penghentian penyidikan oleh KPK terhadap perkara yang menyeret Harun Masiku ini.

Penghentian penyidikan itu kemudian diminta agar dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah," dikutip dari dokumen permohonan praperadilan perkara ini.
Kemudian KPK sebagai pihak termohon juga diminta untuk melanjutkan penyidikan hingga pelimpahan ke penuntutan dengan kondisi terdakwa in absentia atau tak hadir di persidangan.

"Memerintahkan TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon, untuk segera dilakukan sidang in absentia," katanya.

Baca juga: Lebih Fantastis daripada Kasus ASABRI, Kasus Timah Rugikan Negara hingga Rp271 Triliun

Dalam salah satu poin petitum permohonannya, AMKI minta agar tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku disidang secara in absentia.

Diketahui, Harun Masiku merupakan kader PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 9 Januari 2020 atas kasus dugaan suap terkait proses PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Namun, lantaran kerap mangkir dari pemeriksaan dan disebutkan telah meninggalkan Indonesia, akhirnya Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 17 JUanuari 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas