Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Lawan KPK soal Kasus Harun Masiku

Dalam pembacaan putusan itu, hakim berpandangan, bahwa belum ada bukti yang menunjukan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Lawan KPK soal Kasus Harun Masiku
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang praperadilan MAKI melawan KPK terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024). 

Berikut adalah poin petitum yang diajukan MAKI dalam gugatan praperadilan melawan KPK terkait Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo

3. Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo

4. Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Termohon

5. Memerintahkan Termohon untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon untuk segera dilakukan sidang in absentia

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas