Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Menteri ATR, AHY akan Terima Gaji dan Fasilitas Segini

Inilah besaran gaji yang akan diterima AHY selama menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR). Selain gaji, AHY juga mendapatkan fasilitas.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jadi Menteri ATR, AHY akan Terima Gaji dan Fasilitas Segini
Tangkap layar instagram @agusyudhoyono
AHY bersama sang istri Annisa Pohan juga sang anak Almira, persiapan dilantik menjadi Menteri ATR/BPN. Inilah besaran gaji yang akan diterima AHY selama menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR). Selain gaji, AHY juga mendapatkan fasilitas. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Rabu (21/2/2024).

Adapun Menteri ATR sebelumnya, Hadi Tjahjanto diangkat menjadi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

AHY akan bekerja menjadi Menteri ATR selama 8 bulan ke depan hingga sisa masa jabatan 2019-2024.

Lantas, berapa gaji AHY per bulannya sebagai Menteri ATR?

Dalam menjalankan tugasnya, para menteri termasuk AHY akan mendapatkan hak keuangan berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas.

AHY akan menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Ketentuan gaji menteri ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Artinya, gaji menteri belum pernah berubah sejak 24 tahun lalu.

Berita Rekomendasi

Selain gaji, AHY juga akan menerima tunjangan. Besaran tunjangan yang diterima menteri telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68/2001.

Untuk jabatan menteri negara, jaksa agung, dan Panglima TNI dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri, akan diberi tunjangan sebesar Rp 13.608.000.

Bila dijumlahkan, maka AHY akan menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan atau tidak sampai Rp 20 juta.

Jumlah gaji dan tunjangan para pembantu presiden ini belum pernah berubah sejak 23-24 tahun lalu.

Baca juga: 9 Tahun 4 Bulan di Luar Pemerintahan dan Kini Bergabung, AHY: Ini Langkah Baru

Selain gaji dan tunjangan, AHY juga masih menerima dana operasional yang nominalnya mencapai Rp 120 juta hingga Rp 150 juta.

Namun, dikutip dari Kompas.com, tunjangan operasional hanya bisa dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri, bukan untuk kepentingan pribadi.

Dengan kata lain, tunjangan operasional bukan bagian dari komponen take home pay. Besaran tunjangan operasional bahkan jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas