Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tetapkan 2 Bos Perusahaan Timah Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah di Bangka Belitung

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Tetapkan 2 Bos Perusahaan Timah Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah di Bangka Belitung
Ist
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dari jajaran direksi PT Refined Bangka Tin (RBT), Rabu (21/2/2024).

Satu di antaranya merupakan direktur utama bernama Suparta (SP).

Sedangkan lainnya merupakan direktur pengembangan usaha bernama Reza Andriansyah (RA).

Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah tim penyidik memeriksa mereka sebagai saksi pada hari yang sama.

Baca juga: Kejagung Tetapkan General Manager Perusahaan Tambang Bangka Tersangka Korupsi Timah

"Pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi yaitu saudara SP dan RA. Masing-masing selaku Direktur Utama PT RBT dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (21/2/2024).

BERITA REKOMENDASI

Status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik memiliki kecukupan alat bukti.

Setelahnya, mereka ditahan di Rutan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Bos Timah Asal Bangka Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

"Tim penyidik menyimpulkan telah memenuhi alat bukti yang cukup dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Terhadap keduanya dilakukan penahanan 20 ke depan di Rutan Salmeba cabang Kejaksaan Agung," kata Kuntadi.

Dalam pekara ini, mereka diduga berperan bekerja sama dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah yang telah ditetapkan tersangka terlebih dulu.

Kerja sama itu berupa penambangan ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.

"Dalam rangka untuk mengakomodir atau menampung timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi.

Modus yang digunakan, kerja sama dibuat seolah-olah terkait kegiatan sewa-menyewa alat processing tambang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas