Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cecar Ketua DPD Gerindra Maluku Utara dan Anak Gubernur Abdul Gani Soal Uang dari Kontraktor

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Abdul Gani

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Cecar Ketua DPD Gerindra Maluku Utara dan Anak Gubernur Abdul Gani Soal Uang dari Kontraktor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan putra Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yakni M. Thoriq Kasuba, Selasa (20/2/2024).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Abdul Gani dkk.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Muhaimin dan Thoriq dicecar soal aliran uang yang berasal dari kontraktor kepada Abdul Gani.

Materi pemeriksaan yang sama juga ditanyakan kepada dua saksi lain yakni Arafat Talaba, PNS Biro PBJ dan Elang Kusnandar Prijadikusuma, mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan penggunaan sejumlah uang dari hasil pemberian para kontraktor pada tersangka AGK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: KPK Periksa Kepala Inspektorat dan Sekda Maluku Utara Terkait Korupsi Abdul Gani

Pada hari ini, tim penyidik KPK kembali melanjutkan pemeriksaan untuk mengusut dugaan korupsi Abdul Gani.

Berita Rekomendasi

Satu saksi yang dipanggil atas nama Janjte Nata selaku pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas