KPK Cecar Ketua DPD Gerindra Maluku Utara dan Anak Gubernur Abdul Gani Soal Uang dari Kontraktor
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Abdul Gani
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
![KPK Cecar Ketua DPD Gerindra Maluku Utara dan Anak Gubernur Abdul Gani Soal Uang dari Kontraktor](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-gubernur-maluku-utara-abdul-gani-kasuba_20231220_142059.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan putra Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yakni M. Thoriq Kasuba, Selasa (20/2/2024).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Abdul Gani dkk.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Muhaimin dan Thoriq dicecar soal aliran uang yang berasal dari kontraktor kepada Abdul Gani.
Materi pemeriksaan yang sama juga ditanyakan kepada dua saksi lain yakni Arafat Talaba, PNS Biro PBJ dan Elang Kusnandar Prijadikusuma, mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan penggunaan sejumlah uang dari hasil pemberian para kontraktor pada tersangka AGK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: KPK Periksa Kepala Inspektorat dan Sekda Maluku Utara Terkait Korupsi Abdul Gani
Pada hari ini, tim penyidik KPK kembali melanjutkan pemeriksaan untuk mengusut dugaan korupsi Abdul Gani.
Satu saksi yang dipanggil atas nama Janjte Nata selaku pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.
Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.
Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.