Polda Metro Jaya Bakal Kembali Kirim Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI Pekan Ini
Polda Metro Jaya mengklaim berkas perkara kasus pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang dikembalikan Kejati DKI Jakarta sudah dilengkapi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya buka suara soal perkembangan berkas perkara kasus pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap.
Saat ini, berkas perkara tersebut diklaim sudah dilengkapi seluruhnya sesuai petunjuk jaksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"InsyaAllah (berkas perkara) sudah rampung semua," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (21/2/2024).
Sehingga, kata Ade Safri, pihaknya akan segera mengirimkan kembali berkas perkara tersebut untuk nantinya segera disidangkan.
"InsyaAllah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU. nanti akan kita update perkembangannya. Insya Allah ditargetkan minggu ini," ucapnya.
Baca juga: Polisi Pastikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri Bebas dari Intimidasi dan Intervensi, Janji Usut Tuntas
Klaim Tak Ada Intervensi
Ade Safri juga menjamin penyidikan kasys itu bebas dari segala macam bentuk intimidasi maupun intervensi dari pihak manapun.
"Saya jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi dan intervensi apapun dalam melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor yang terjadi," tegas Ade.
Ade mengatakan jika penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Arti profesional itu adalah prosedural dan tuntas," ucapnya.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Kembalikan Lagi Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri ke Polisi
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.