Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Budhi Sarwono, Mantan Bupati Banjarnegara yang Meninggal Dunia

Berikut profil mantan Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, Budhi Sarwono yang meninggal dunia pada Selasa (20/2/2024).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Profil Budhi Sarwono, Mantan Bupati Banjarnegara yang Meninggal Dunia
Kolase Tribunnews
Berikut profil mantan Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, Budhi Sarwono yang meninggal dunia pada Selasa (20/2/2024). 

"Mohon bapak menteri bisa memaafkan saya. Demi Allah, demi Rasulullah saya lahir batin untuk melaksanakan tugas negara," sambungnya.

Izinkan Warga Hajatan di Tengah Pandemi

Selain itu, Budhi Sarwono juga menjadi sosok kontroversi setelah memberikan izin kepada masyarakat untuk menggelar sejumlah keramaian di tengah pembatasan kegiatan dalam pandemi Covid-19.

Menurut Budhi, kebijakan yang dia ambil ini sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Saya berpegang pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan aturan tentang PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, red),” kata Budhi Sabtu (19/6/2021).

Budhi mengungkapkan, sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kabupaten, selama desa tersebut tidak masuk dalam zona merah, maka tidak ada alasan untuk melarang warga menggelar keramaian.

“Gugus tugas pasti mengizinkan, pemerintah hadir bukan untuk membubarkan tapi untuk mengedukasi tentang protokol kesehatan. Tolong agak minggir ya, pakai masker ya, begitu,” ujar dia.

Sempat Tersandung Kasus Korupsi

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Budhi Sarwono sempat tersandung kasus dugaan gratifikasi.

Pada Juni 2022, Budhi didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp26 miliar.

Jumlah tetsebut berasal dari dugaan gratifikasi sebesar Rp7,4 miliar dan hasil keuntungan dari sejumlah pengerjaan proyek yang diikuti beberapa perusahaan milik Budhi sebanyak Rp18,7 miliar.

Budhi disebut mengikutsertakan perusahaannya untuk mengerjakan proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara. Budhi selaku penerimaan manfaat dari perusahaan tersebut mengatur atau mem-ploting perusahaannya ikut serta dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P 2017 serta DAK dan APBD 2018.

Total pekerjaan berjumlah Rp93 miliar, serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya berjumlah sekitar Rp18,7 miliar.

Budhi dinilai jaksa turut mengatur atau mengendalikan sejumlah perusahaan, baik operasional maupun dalam hal keuangan, meskipun Buhdi tidak tercatat sebagai pengurus perusahaan.

Budhi juga menempatkan orang-orang terdekatnya mengisi posisi penting di beberapa perusahaan.

Di antaranya menempatkan sopirnya sebagai Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana. Kemudian menempatkan menantunya untuk mengisi posisi Direktur Utama di PT Buton Tirto Baskoro.

Adapun nilai gratifikasi Rp7,4 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa terhadap Budhi Sarwono, diperoleh dari belasan pengusaha yang sudah mendapatkan paket pekerjaan. Nilainya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp250 juta.

Budhi Sarwono didakwa dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atas kasus tersebut, majelis hakim memvonis Budhi Sarwono 8 tahun penjara denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan. 

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Ilham Rian Pratama) (TribunnewsWiki.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas