AHY Hanya Tersenyum Ditanya Moeldoko
Pelantikan AHY jadi menteri kemarin mungkin akan jadi momen istimewa andai acara itu dihadiri oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Moeldoko pernah terpilih menjadi ketua umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, 5 Maret 2021.
KLB itu digagas oleh sejumlah politisi Demokrat yang tak setuju dengan kepemimpinan AHY.
Beberapa tokoh di balik KLB itu adalah Marzuki Alie dan Jhoni Allen.
Kisruh itu berlanjut ke jalur hukum. Mahkamah Agung menolak kasasi Moeldoko terkait kepengurusan Demokrat pada 3 Oktober 2022.
Moeldoko sempat mengajukan peninjauan kembali (PK), tetapi MA kembali menolaknya pada 10 Agustus 2023. Kepemimpinan AHY di Demokrat berlanjut.
Ia membawa Demokrat masuk ke Koalisi Indonesia Maju pendukung Prabowo-Gibran di Pemilu Serentak 2024.
Awal Hubungan Moeldoko-AHY Memanas
Seperti diketahui, hubungan Moeldoko dan AHY memanas pasca kisruh soal kepengurusan Partai Demokrat.
Adapun memanasnya hubungan keduanya berawal ketika Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat digelar di Deli Serdang dan diklaim oleh Moeldoko telah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Klaim tersebut dinyatakan Moeldoko saat dirinya didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.
"KLB ini adalah konstitusional, seperti yang tertuang dalam AD/ART," ujarnya.
Moeldoko pun mengungkapkan sebelum dipilih sebagai Ketua Umum Demokrat, sempat bertanya kepada peserta kongres bahwa KLB telah digelar dan memiliki kesesuaian dengan AD/ART partai.
"Sebelum saya datang ke sini, saya memastikan tiga pertanyaan yang tadi saya sampaikan kepada saudara-saudara sekalian. Setelah ada kepastian, saya dengan sukarela untuk datang ke sini walaupun macetnya luar biasa," ucap Moeldoko.
Pasca-KLB tersebut, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai berlambang mercy tersebut.
Dalam proses di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak.
Tak sampai disitu, upaya banding yang dilakukan kubu Moeldoko pun kembali ditolak.
Lantas, kubu Moeldoko mengajukan kasasi dan tetap ditolak oleh MA.
Tak patah arang, PK pun diajukan oleh kubu Moeldoko, tetapi kembali ditolak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.