Dadan Yudianto Mengaku Berbohong, Tas Mewah Rp 250 Juta yang Dibeli Sang Istri Dikasih Teman Wanita
Pengakuan mengejutkan diungkapkan mantan Komisaris PT WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto.
Editor: Wahyu Aji
Adapun kecurigaan Riris bahwa tas tersebut diberikan kepada Windy Idol bermula dari munculnya nama tersebut bersama suaminya dalam daftar cekal oleh KPK.
Riris lantas mencoba mencari tahu mengenai sosok Windy melalui Instagram.
Dari salah satu postingan Windy, Riris menemukan adanya tas yang mirip dengan yang dibelinya di Singapura.
"Januari saya baca berita suami saya dicekal kebetulan bareng dengan saudara Windy. Saya pikir suami saya ada kenal dengan saudari Windy. Akhirnya waktu itu saya lihat IG saudara Windy dan saya ada melihat tas yang dibeli waktu itu karena kebetulan tas itu tidak ada di rumah, bilangnya oleh-oleh buat temannya," ujar Riris.
Baca juga: KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto telah didakwa atas gratifikasi Rp 11,2 miliar.
Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.