Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dadan Yudianto Mengaku Berbohong, Tas Mewah Rp 250 Juta yang Dibeli Sang Istri Dikasih Teman Wanita

Pengakuan mengejutkan diungkapkan mantan Komisaris PT WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dadan Yudianto Mengaku Berbohong, Tas Mewah Rp 250 Juta yang Dibeli Sang Istri Dikasih Teman Wanita
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) saat digiring menuju tahanan Rutan Cabang KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

Menurut pengakuannya, dia membeli tas KW itu seharga Rp 2,5 juta.

Dia membelinya sekira 10 tahun lalu dengan uangnya sendiri.

"Saya beli tas saya sendiri semua. Beli tahun mungkin 2013-2014. Kalau dulu 2,5 juta kali ya," kata Windy.

Baca juga: KPK Periksa Faisal Haris, Suami Jennifer Dunn di Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras

Sebelumnya pada persidangan yang sama, istri Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana mengungkapkan bahwa dirinya membeli tiga tas mewah di First Luxury, Orchard Road, Singapura.

Tiga tas mewah itu 2 Hermes dan 1 Dior seharga Rp 250 juta.

Dia membeli tas-tas tersebut atas perintah suaminya, Dadan Tri Yudianto.

Awalnya Riris mengira bahwa Dadan memintanya memilih tas untuk dirinya.

Berita Rekomendasi

"Waktu di Singapura itu kebetulan saya membeli tas 4 buah. Tas itu tas untuk saya, saya pikir. Tas itu ada dua tas Hermes, satu Dior dan satu lagi dompet saya, dompet LV (Louis Vuitton)," kata Riris di dalam persidangan.

"Saudara beli di First Luxury, betul?" tanya jaksa penuntut umum.

"Betul," jawab Riris.

Namun ternyata, tas tersebut bukan untuk Riris. Mulanya Dadan masih enggan memberi tahu kepada siapa tas tersebut diberikan. Dadan hanya menyampaikan kepada istrinya bahwa tiga tas mewah yang dibeli di Singapura diberikan kepada temannya.

Setelah didesak, barulah Dadan mengaku kepada Riris bahwa tas tersebut diberikan kepada Sekretaris Nonaktfi MA, Hasbi Hasan.

"Awalnya suami saya, Dadan Tri Yudianto tidak menyebutkan untuk siapa, saya menduga untuk wanita lain. Tapi ternyata setelah didesak, dia mengatakan bahwa tas tersebut diberikan kepada Hasbi Hasan. Benar?" kata jaksa penuntut umum membacakan BAP Riris.

"Bilangnya seperti itu," ujar Riris.

Terdakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ketiga saksi itu yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ketiga saksi itu yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas