Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Bakal Sidangkan Etik Karutan hingga PNYD Polri Akhir Februari atau Awal Maret 2024

Tiga pegawai yang terlibat kasus pungli di rutan KPK akan disidang oleh Dewas KPK pada akhir Februari atau awal Maret.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dewas KPK Bakal Sidangkan Etik Karutan hingga PNYD Polri Akhir Februari atau Awal Maret 2024
Kolase foto Tribunnews
Kolasefoto logo KPK dan uang ilustrasi suap. Tiga pegawai yang terlibat kasus pungli di rutan KPK akan disidang oleh Dewas KPK pada akhir Februari atau awal Maret. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah memiliki waktu untuk menyidangkan tiga pegawai tersisa terkait dugaan pelanggaran etik pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya akan menyidangkan tiga pegawai dimaksud sekira akhir Februari atau awal Maret.

Adapun tiga pegawai itu ialah bekas pelaksana tugas kepala rutan (plt. karutan), karutan saat ini, dan seorang Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri.

"Masih persiapan (sidang), kalau enggak akhir, awal bulan depan," kata Albertina kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Albertina menjelaskan, persiapan yang dimaksud adalah Dewas KPK masih perlu melengkapi bukti, satu di antaranya menyortir saksi yang akan dimintai keterangan.

"Masih seleksi saksi-saksi yang akan dipanggil dan bukti-bukti lainnya," jelasnya.

Baca juga: Oknum Anggota Polri Terseret Skandal Pungli Rutan KPK, Kompolnas: Tak Ada yang Kebal Hukum

Sebelumnya Albertina sempat menerangkan bahwa tiga orang dimaksud merupakan bagian dari pelaporan pelanggaran etik di rutan bersama 90 pegawai yang telah disanksi lebih dulu.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/2/2024), 90 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan terlibat praktik pungli di rutan KPK.

Pungli itu disebut telah berlangsung sejak tahun 2018 dengan nilai pungli mencapai Rp6 miliar lebih.

Dari 90 pegawai yang terlibat itu, 78 di antaranya dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK

Mereka diminta meminta maaf secara langsung dan direkomendasikan untuk dikenai hukuman disiplin.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas