Dewas KPK Bakal Sidangkan Etik Karutan hingga PNYD Polri Akhir Februari atau Awal Maret 2024
Tiga pegawai yang terlibat kasus pungli di rutan KPK akan disidang oleh Dewas KPK pada akhir Februari atau awal Maret.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah memiliki waktu untuk menyidangkan tiga pegawai tersisa terkait dugaan pelanggaran etik pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya akan menyidangkan tiga pegawai dimaksud sekira akhir Februari atau awal Maret.
Adapun tiga pegawai itu ialah bekas pelaksana tugas kepala rutan (plt. karutan), karutan saat ini, dan seorang Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri.
"Masih persiapan (sidang), kalau enggak akhir, awal bulan depan," kata Albertina kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Albertina menjelaskan, persiapan yang dimaksud adalah Dewas KPK masih perlu melengkapi bukti, satu di antaranya menyortir saksi yang akan dimintai keterangan.
"Masih seleksi saksi-saksi yang akan dipanggil dan bukti-bukti lainnya," jelasnya.
Baca juga: Oknum Anggota Polri Terseret Skandal Pungli Rutan KPK, Kompolnas: Tak Ada yang Kebal Hukum
Sebelumnya Albertina sempat menerangkan bahwa tiga orang dimaksud merupakan bagian dari pelaporan pelanggaran etik di rutan bersama 90 pegawai yang telah disanksi lebih dulu.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/2/2024), 90 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan terlibat praktik pungli di rutan KPK.
Pungli itu disebut telah berlangsung sejak tahun 2018 dengan nilai pungli mencapai Rp6 miliar lebih.
Dari 90 pegawai yang terlibat itu, 78 di antaranya dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK.
Mereka diminta meminta maaf secara langsung dan direkomendasikan untuk dikenai hukuman disiplin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.