Kemenhub akan Lakukan Transformasi Digital dalam Pengawasan Kendaraan ODOL
Pengawasan kendaraan angkutan orang dilakukan di Terminal dengan melalui rampcheck dan perizinan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan data penegakan hukum di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia pada tahun 2023, rata-rata kendaraan yang masuk dan diperiksa hanya berkisar di angka 5 persen.
Dari kendaraan yang masuk tersebut sebanyak 27,95 persen melakukan pelanggaran.
Melalui keterangan tertulis, Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani mengatakan, dari data pelanggaran tersebut, sebanyak 69 persen melanggar kelebihan muatan dan sisanya sebanyak 31 persen melanggar ketentuan dokumen.
"Mayoritas kendaraan yang melanggar daya angkut, kelebihan muatannya di atas 5 persen sampai 20 persen," kata Ahmad Yani saat kegiatan Focus Group Discussion bertema Transformasi Digital Pengawasan Over Dimension Over Loading di Bandung, Kamis (22/2/2024).
Dikatakannya, memperhatikan kurang optimalnya pengawasan dan penegakan hukum di UPPKB dan tingginya friksi sosial yang terjadi di lapangan sudah selayaknya pengawasan dilaksanakan secara digital untuk mendapat bukti elektronik sebagai dasar penegakan hukum.
Adapun saat ini lokasi pengawasan kendaraan barang maupun orang telah dilakukan di UPPKB, Terminal dan juga ruas jalan.
Untuk kendaraan barang akan dilakukan pengecekan jumlah muatan dan pemeriksaan perizinan dan apabila adanya pelanggaran akan dilakukan penindakan.
Pengawasan kendaraan angkutan orang dilakukan di Terminal dengan melalui rampcheck dan perizinan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Namun, pihaknya menganggap kini pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara langsung di lapangan sudah kurang efektif mengingat banyaknya kejadian yang membahayakan petugas seperti ancaman dan friksi sosial.
Selain itu, ada permasalahan lain seperti potensi terjadinya kolusi, jumlah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang kurang, dan pertumbuhan kendaraan angkutan barang yang terus meningkat.
"Maka, sudah saatnya kita bertransformasi menuju sistem digital.
Kami telah melakukan tahapan pembangunan sistem penegakan hukum secara elektronik dan diharapkan dapat terimplementasi pada akhir tahun ini," tutur Yani.
Lebih lanjut Ia mengatakan pihaknya telah mendukung perangkat dan sistem digital ini melalui Jembatan Timbang Online (JTO) dan Weigh In Motion (WIM) yang ada di beberapa UPPKB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.