MKMK: Masyarakat Punya Hak Laporkan Hakim yang Dinilai Bertentangan dengan Kode Etik
I Dewa Gede Palguna mengatakan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hakim yang dinilai bertentangan dengan kode etik.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hakim yang dinilai bertentangan dengan kode etik.
Hal itu disampaikan Palguna saat ditanya mengenai masih terbukanya kesempatan masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke MKMK.
Dimana saat ini sudah ada 5 laporan yang sampai pada tahap klarifikasi.
"Ini bukan kesempatan atau tidak. Masyarakat punya hak untuk membuat laporan jika ada perilaku hakim konstitusi yang dinilai bertentangan dengan kode etik dan perilaku hakim konstitusi (Sapta Karsa Hutama)," kata Palguna saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (22/2/2024).
Palguna menjelaskan setiap laporan yang diterima MKMK akan diteliti terlebih dahulu melalui rapat klarifikasi yang dilakukan lewat Rapat Majelis Kehormatan.
"(Rapat) untuk menentukan apakah laporan itu layak atau tidak untuk diregistrasi sehingga bisa diteruskan ke tahap berikutnya yaitu Tahap Pemeriksaan," jelasnya.
Baca juga: Saldi Isra Dilaporkan kepada MKMK akibat Dissenting Opinion dalam Putusan 90
Saat ini laporan dugaan pelanggaran etik diajukan oleh beberapa pihak, diantaranya:
1. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Advokat Zico mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan terhadap hakim Anwar Usman.
Adapun Zico melaporkan pernyataan Anwar Usman dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (7/11/2023) lalu.
Selain itu, Zico juga menjadikan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai objek gugatan ke MKMK.
2. Andi Rahadian (Sahabat Konstitusi)
Kuasa hukum dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi Andi Rahadian mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik untuk Hakim Konstitusi Saldi Isra.