Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKMK: Masyarakat Punya Hak Laporkan Hakim yang Dinilai Bertentangan dengan Kode Etik

I Dewa Gede Palguna mengatakan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hakim yang dinilai bertentangan dengan kode etik.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MKMK: Masyarakat Punya Hak Laporkan Hakim yang Dinilai Bertentangan dengan Kode Etik
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).  

Ia melaporkan Saldi imbas menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Laporannya diterima MKMK pada 30 Januari 2024.

3. Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan)

Laporan Harjo diterima MKMK, pada 12 Februari 2024.

Harjo yang juga merupakan advokat yang tergabung dalam Sahabat Konstitusi mempermasalahkan kewenangan MKMK Adhoc, pemaknaan etika dalam Sapta Karsa Hutama.

Selain itu, Harjo melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Hakim Konstitusi
Anwar Usman, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams.

4. Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul

BERITA REKOMENDASI

Pelapor melaporkan hakim konstitusi Anwar Usman.

5. Andhika Ujiantara (Aliansi Pemuda Berkeadilan)

Melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat.

Terkait hal itu, Palguna memebenarkan, jika terdapat laporan baru yang masuk ke MKMK di luar lima laporan tersebut, maka pihaknya tetap akan memberlakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas