Hari Pertama Jadi Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto Minta Wejangan Ke PBNU dan Mahfud MD
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengawali hari pertama kerjanya dengan bersilahturhami ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Kamis (22/2) pagi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Hal tersebut di antaranya terkait dengan kasus BLBI, revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK), dan terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat non yudisial.
"Iya. Semuanya diserahkan ke saya. Ketiga-tiganya, pokok ini semuanya sudah," terang Hadi.
Mahfud pun mengamini apa yang disampaikan Hadi.
Mahfud mengatakan Hadi adalah sosok yang mampu menyelesaikan tanggung jawab dengan baik.
Di mata Mahfud, semua koordinasi yang terkait Kemenko Polhukam dan institusi yang dipimpin Hadi selalu lancar.
"Jadi saya sangat senang dengan Pak Hadi. Orangnya Soleh juga. Saya selalu bercerita. Dulu orang itu kalau sama tentara takut, dianggap enggak sembayang. Beliau rajin sembayang kalau perjalanan dengan saya ke mana-mana. Waktunya salat, salat bersama," kata Mahfud.
"Jadi kesannya baguslah dan saya percaya Pak Hadi bisa menjalankan tugas di Kemenko-an," sambung dia.
Baca juga: Resmi Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Temui Mahfud MD, Ungkap Pengalaman Kerjasama di Masa Lalu
Mahfud pun mengatakan tak memberikan kiat-kiat khusus kepada Hadi karena telah memberikan informasi terkait substansi persoalannya.
Dia mengatakan Hadi sangat cakap untuk melakukam tugas-tugas di Kemenko Polhukam.
"Saya sudah tahu Pak Hadi sangat cakap untuk melakukan ini sehingga saya tidak memberi kiat-kiat tapi memberi substansi masalahnya. Beliau bisa lebih lincah dari pada saya nanti kalau subtansinya sudah selesai (diberikan). Kan begitu ya Pak ya?" kata Mahfud disambut terima kasih dari Hadi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik dua orang menteri yang akan membantunya dalam pemerintahannya bersama Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pada sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024.
Pelantikan dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2).
Pelantikan para menteri negara sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/PTahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2024.