Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 63 2024 Dibuka Malam Ini Pukul 19.00 WIB, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 63 2024 akan dibuka pada Jumat (23/2/2024) pukul 19.00 WIB, berikut syarat dan cara daftarnya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 63 2024 Dibuka Malam Ini Pukul 19.00 WIB, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Instagram @prakerja.go.id
Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 63 2024 dibuka pada Jumat (23/2/2024) pukul 19.00 WIB, berikut syarat dan cara daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Kartu Prakerja Gelombang 63 tahun 2024 akan dibuka pada malam ini, Jumat (23/2/2024) pukul 19.00 WIB.

Program Kartu Prakerja terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) usia 18-64 tahun yang tidak sedang menempuh pendidikan formal dan sedang mencari pekerjaan.

Kartu Prakerja juga dapat diikuti oleh penerima bantuan sosial seperti Bantuan Subsidi Upah, Program Keluarga Harapan, Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Nantinya pendaftar yang dinyatakan lolos menjadi peserta Prakerja akan mendapatkan sejumlah nilai manfaat total Rp 4,2 juta, beasiswa pelatihan, serta insentif lainnya.

Pendaftaran akun Kartu Prakerja dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Syarat menjadi peserta Kartu Prakerja 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya, meliputi:

  • WNI berusia 18-64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Adapun berikut ini adalah cara mendaftar Kartu Prakerja setelah mempunyai akun Prakerja:

  1. Akses www.prakerja.go.id, klik menu ‘Daftar Sekarang’ pada kanan atas;
  2. Masukkan alamat email dan password;
  3. Isikan NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut;
  4. Selanjutnya, lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung sudah sesuai;
  5. Verifikasi foto e-KTP, pastikan diunggah dan diambil langsung dari kamera HP;
  6. Jika foto KTP yang diunggah sudah susuai ketentuan, klik ‘Gunakan Foto’;
  7. Tunggu sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah;
  8. Langkah berikutnya, verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan;
  9. Jika sudah, tunggu sampai sistem selesai melakukan pengecekan wajah;
  10. Tahap berikutnya, jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti program Kartu Prakerja;
  11. Selanjutnya, isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan. Pertanyaan yang diajukan yakni mengenai status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati;
  12. Setelah itu, lakukan verifikasi nomor handphone dengan masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP;
  13. Klik ‘Kirim OTP’;
  14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi;
  15. Jika sudah selesai mengisi, klik ‘Lanjut’;
  16. Berikutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB);
  17. Klik ‘Lanjut’.

Cara Gabung Gelombang

Berita Rekomendasi

Setelah mengikuti tahapan pendaftaran Kartu Prakerja, berikut ini cara gabung gelombang Prakerja:

  1. Setelah berhasil mendaftarkan akun pada website prakerja.go.id, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard;
  2. Klik ‘Gabung Gelombang’;
  3. Akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Jika sudah sesuai, klik ‘Gabung’;
  4. Selanjutnya, akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik ‘Saya Menyetujui’;
  5. Tahap pendaftaran selesai.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas