Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Surati Menteri AHY, Diberi Batas Waktu 3 Bulan untuk Lapor Harta Kekayaan

KPK segera surati Menteri AHY terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Segera Surati Menteri AHY, Diberi Batas Waktu 3 Bulan untuk Lapor Harta Kekayaan
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Profil Agus Harimurti Yudhoyono(AHY) resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Rabu (21/2/2024) di Istana Negara, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK meminta kepada Ketua Umum Partai Demokrat itu agar melaporkan harta kekayaannya.




"KPK telah berkoordinasi dan akan mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Dijelaskan Ipi, sesuai Peraturan Komisi (Perkom) No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, menetapkan bagi penyelenggara negara yang baru diangkat pertama kali/berakhir jabatan/pensiun/diangkat kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhir masa jabatan, wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan.

"Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan laporan LHKPN khusus awal menjabat," kata Ipi.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

BERITA TERKAIT

UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah melantik Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri ATR/BPN, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).

AHY menggantikan Hadi Tjahjanto yang dilantik Jokowi sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

AHY terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 3 Oktober 2016.

Saat itu dia melaporkan LHKPN untuk kepentingan maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada 2017.

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, AHY kala itu mengaku memiliki harta Rp15,29 miliar dan 511.332 dolar Amerika Serikat (AS).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas