Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Surati Menteri AHY, Diberi Batas Waktu 3 Bulan untuk Lapor Harta Kekayaan

KPK segera surati Menteri AHY terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Segera Surati Menteri AHY, Diberi Batas Waktu 3 Bulan untuk Lapor Harta Kekayaan
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Profil Agus Harimurti Yudhoyono(AHY) resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Rabu (21/2/2024) di Istana Negara, Jakarta. 

Harta kekayaan AHY tersebut terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan satu bidang tanah di Kabupaten Bogor.

Tanah dan bangunan AHY itu ditaksir senilai total Rp6,7 miliar.

Selain itu, AHY mengaku memiliki satu unit mobil Toyota Vellfire dengan nilai Rp550 juta.

AHY juga memiliki peternakan senilai Rp360 juta.

AHY juga memiliki perusahaan bernama PT Exquisite Indonesia senilai Rp360 juta.

Tak hanya itu, AHY memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp688 juta.

Harta bergerak lainnya itu terdiri dari logam mulia hasil sendiri senilai Rp324 juta, logam mulia dari warisan dan hibah senilai Rp199,8 juta, batu mulia senilai Rp40 juta, dan benda bergerak lainnya senilai Rp125 juta.

BERITA TERKAIT

Selanjutnya, AHY memiliki giro dan setara kas dengan nilai total Rp6,9 miliar.

Dalam LHKPN itu, AHY mengaku tidak memiliki utang.

Dengan demikian, harta AHY dalam LHKPN yang dilaporkan pada Oktober 2016 senilai total Rp15.291.805.024 dan 511.332 dolar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas