Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Beri Isyarat Sosok Hengki, Dalang Pungli di Rutan Masuk Dalam 10 Orang yang Jadi Tersangka

KPK memberi petunjuk soal soal status Hengki dalam kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Beri Isyarat Sosok Hengki, Dalang Pungli di Rutan Masuk Dalam 10 Orang yang Jadi Tersangka
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. 

KPK Beri Isyarat Sosok Hengki Sang Dalang Pungli Termasuk 10 Orang yang Jadi Tersangka

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi petunjuk soal soal status Hengki dalam kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Hengki termasuk ke dalam 10 orang lebih yang telah dijadikan tersangka dalam kasus itu.

"Yang di rutan KPK ada kemarin inisial H yang sudah disebutkan Dewan Pengawas KPK juga, kami pastikan ini juga bagian dari proses yang kemarin saya sampaikan 10 orang lebih yang sudah ditetapkan tersangka," kata Ali dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (24/2/2024).

Ali memastikan KPK pada prinsipnya terus bekerja mengusut kasus pungli ini.

Jubir berlatar belakang jaksa ini meminta masyarakat mengawal proses hukum kasus pungli tersebut.

Baca juga: Anggotanya Diduga Terlibat Kasus Pungli di Rutan KPK, Polri Tunggu Proses yang Berjalan

Berita Rekomendasi

"Sekali lagi, pada prinsipnya kami akan selalu sampaikan kerja-kerja KPK, khususnya di penindakan sebagai keterbukaan dan mengajak peran serta semua masyarakat termasuk teman media untuk mengawal prosesnya," kata dia.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya menyebut bahwa Hengki merupakan dalang dibalik sistem pungli di lingkungan rutan KPK.

Hengki saat ini adalah pegawai Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Oknum Anggota Polri Terseret Skandal Pungli Rutan KPK, Kompolnas: Tak Ada yang Kebal Hukum

Dia bertugas di Setwan DKI Jakarta sejak November 2022.

Hengki sebelumnya merupakan pegawai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ia sempat diperbantukan bekerja di rutan KPK yang kemudian diduga terjadi pungli.

Pungli di rutan KPK diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas