Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Beri Isyarat Sosok Hengki, Dalang Pungli di Rutan Masuk Dalam 10 Orang yang Jadi Tersangka

KPK memberi petunjuk soal soal status Hengki dalam kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Beri Isyarat Sosok Hengki, Dalang Pungli di Rutan Masuk Dalam 10 Orang yang Jadi Tersangka
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. 

KPK Beri Isyarat Sosok Hengki Sang Dalang Pungli Termasuk 10 Orang yang Jadi Tersangka

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi petunjuk soal soal status Hengki dalam kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Hengki termasuk ke dalam 10 orang lebih yang telah dijadikan tersangka dalam kasus itu.

"Yang di rutan KPK ada kemarin inisial H yang sudah disebutkan Dewan Pengawas KPK juga, kami pastikan ini juga bagian dari proses yang kemarin saya sampaikan 10 orang lebih yang sudah ditetapkan tersangka," kata Ali dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (24/2/2024).

Ali memastikan KPK pada prinsipnya terus bekerja mengusut kasus pungli ini.

Jubir berlatar belakang jaksa ini meminta masyarakat mengawal proses hukum kasus pungli tersebut.

Baca juga: Anggotanya Diduga Terlibat Kasus Pungli di Rutan KPK, Polri Tunggu Proses yang Berjalan

Berita Rekomendasi

"Sekali lagi, pada prinsipnya kami akan selalu sampaikan kerja-kerja KPK, khususnya di penindakan sebagai keterbukaan dan mengajak peran serta semua masyarakat termasuk teman media untuk mengawal prosesnya," kata dia.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya menyebut bahwa Hengki merupakan dalang dibalik sistem pungli di lingkungan rutan KPK.

Hengki saat ini adalah pegawai Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Oknum Anggota Polri Terseret Skandal Pungli Rutan KPK, Kompolnas: Tak Ada yang Kebal Hukum

Dia bertugas di Setwan DKI Jakarta sejak November 2022.

Hengki sebelumnya merupakan pegawai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ia sempat diperbantukan bekerja di rutan KPK yang kemudian diduga terjadi pungli.

Pungli di rutan KPK diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Diduga, terjadi sejak 2018-2023.

Para petugas rutan ini melakukan aksinya dengan sebuah sistem dan struktur yang dibangun: "lurah" sebagai pengepul sekaligus penyalur pungli.

Pungli diterima dari tahanan yang telah dikumpulkan oleh korting atau koordinator tempat tinggal alias ketua dari para tahanan.

Siklus tersebut beroperasi terus berdasarkan permintaan fasilitas dari para tahanan.

Nominal sogokan atau pungli yang diberikan tergantung permintaan fasilitas tambahan yang diinginkan si tahanan, dipesan lewat korting lalu selanjutnya disalurkan lurah ke pegawai-pegawai yang bersangkutan.

Sistem ini bisa disebut cara penyaluran satu pintu. Meski, lurah dan kortingnya berganti-ganti, menyesuaikan mutasi.

Korting juga menyesuaikan keluar-masuknya tahanan. Sistem terstruktur ini ternyata dibuat oleh seorang bernama Hengki.

Hengki disebut sebagai orang awal yang menunjuk dan membuat istilah lurah.

“Dialah yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai lurah, yang mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan itu sendiri sudah dikoordinasikan oleh seorang yang dituakan di situ, diberi nama ‘korting’, Koordinator Tempat Tinggal. Nah, itulah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan, setelah terkumpul diserahkan kepada ‘lurah’, siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki,” terang Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Kasus pungli ini diduga melibatkan setidaknya 93 pegawai KPK yang bertugas di rutan.

Kasus ini sudah diusut secara etik oleh Dewas KPK.

Kini tengah diusut pula secara pidana oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Terungkap dalam sidang etik, ada 93 pegawai yang terlibat.

Sebanyak 78 pegawai sudah disanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Sementara 12 pegawai lainnya meski terbukti menerima uang, tapi tidak bisa diproses Dewas.

Sebab, periode penerimaan uang itu sebelum Dewas KPK terbentuk.

Kemudian, 90 pegawai itu bakal diserahkan ke inspektorat KPK untuk disanksi disiplin.

Untuk 3 pegawai lain, prosesnya segera menyusul.

Para pegawai tersebut disebut menerima pungli dari para tahanan untuk pemberian sejumlah fasilitas di dalam rutan.

Mulai dari menyelundupkan HP hingga makanan.

Praktik pungli tersebut disebut sudah terstruktur sejak tahun 2018 hingga terungkap pada 2023.

Besaran pungli yang diterima para pegawai tersebut bervariasi. Dari hanya jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Total yang diterima 90 pegawai tersebut mencapai Rp6 miliar lebih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas