Kasus Korupsi Waskita Karya, Hukuman Eks Direkturnya Diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman Taufik Hendra Kusuma.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.364.932.627.191," sebagaimana tertera dalam dakwaan Taufik Hendra.
Secara rinci, aliran uang yang dimaksud yakni:
1. Memperkaya Terdakwa TAUFIK HENDRA KUSUMA berupa penerimaan uang sebesar Rp 5.606.000.000;
2. Memperkaya BAMBANG RIANTO (eks Direktur Operasional II PT Waskita Karya) berupa penerimaan uang yang bersumber dari transaksi pembayaran pekerjaan fiktif sebesar USD 195.000;
3. Memperkaya HARIS GUNAWAN (eks Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya) berupa penerimaan uang yang bersumber dari transaksi pembayaran pekerjaan fiktif sebesar USD 40.000;
4. Memperkaya DESTIAWAN SOEWARDJONO (eks Direktur Utama PT Waskita Karya) berupa penerimaan uang sebesar Rp 5.100.000.000 dan USD 50.000; dan
5. Memperkaya NIZAM MUSTAFA (Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya) berupa penerimaan uang sebesar Rp 1.486.387.939 dari pembayaran pekerjaan fiktif melalui PT Pinnancle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya, CV Karya Wida Perkasa dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.