Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Waskita Karya, Hukuman Eks Direkturnya Diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman Taufik Hendra Kusuma.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kasus Korupsi Waskita Karya, Hukuman Eks Direkturnya Diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pixabay/qimono
Ilustrasi - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman eks Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. 

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.364.932.627.191," sebagaimana tertera dalam dakwaan Taufik Hendra.

Secara rinci, aliran uang yang dimaksud yakni:

1. Memperkaya Terdakwa TAUFIK HENDRA KUSUMA berupa penerimaan uang sebesar Rp 5.606.000.000;

2. Memperkaya BAMBANG RIANTO (eks Direktur Operasional II PT Waskita Karya) berupa penerimaan uang yang bersumber dari transaksi pembayaran pekerjaan fiktif sebesar USD 195.000;

3. Memperkaya HARIS GUNAWAN (eks Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya) berupa penerimaan uang yang bersumber dari transaksi pembayaran pekerjaan fiktif sebesar USD 40.000;

4. Memperkaya DESTIAWAN SOEWARDJONO (eks Direktur Utama PT Waskita Karya) berupa penerimaan uang sebesar Rp 5.100.000.000 dan USD 50.000; dan

5. Memperkaya NIZAM MUSTAFA (Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya) berupa penerimaan uang sebesar Rp 1.486.387.939 dari pembayaran pekerjaan fiktif melalui PT Pinnancle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya, CV Karya Wida Perkasa dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas