Rektor Sebuah Universitas Swasta di Jakarta Bantah Lakukan Pelecehan Seksual ke Pegawainya
Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, mengatakan bahwa kliennya itu membantah atas dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap dua wanita tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ETH, rektor salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan akhirnya buka suara soal kabar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap dua wanita berinisial RZ dan DF.
Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, mengatakan bahwa kliennya itu membantah atas dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap dua wanita tersebut.
Nanda pun mengklaim bahwa dugaan pelecehan yang dilakukan kliennya terhadap dua wanita tersebut tidak pernah terjadi.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Nanda dalam keteranganya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (25/2/2024).
Baca juga: 4 Info Terbaru Rektor Universitas di Jakarta Dilaporkan Pelecehan Seksual ke Pegawai
Meski begitu, Nanda menjelaskan bahwasanya setiap orang berhak mengajukan laporan kepada kepolisian.
Hanya saja menurutnya, terdapat konsekusensi hukum di dalamnya jika laporan yang dilayangkan bersifat fiktif.
"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif ada konsekusensi hukumnya," sebut Nanda.
Selain itu Nanda juga menganggap janggal kenapa korban baru melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dikabarkan telah terjadi setahun lalu.
Apalagi kata dia, laporan itu juga dilayangkan pada saat proses pemilihan rektor baru tengah berlangsung.
"Terlebih isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," ucapnya.
Nanda pun berharap agar publik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap kabar dugaan pelecehan yang diduga melibatkan kliennya itu.
"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent), terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," jelasnya.
Akan tetapi ia menegaskan bahwa klienya itu akan tetap mengikuti segala proses yang terjadi dan mempercayakan hal itu kepada pihak kepolisian.