Jaksa KPK Minta Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak
Jaksa meminta majelis hakim untuk menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Dirut Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebelumnya didakwa telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar Amerika Serikat (AS) atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Karen Agustiawan," kata Jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (26/2/2024).
Tak hanya itu, Jaksa KPK juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan Nomor 31/.01.04/2024/02/2024, tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materil.
"Menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Karen Agustiawan," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Praktisi Nilai Eksepsi Karen Agustiwan Bisa Diterima, Begini Alasannya
Atas tanggapannya tersebut, Jaksa meminta majelis hakim untuk menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.
Usai mendengarkan tanggapan dari Jaksa KPK, Ketua Majelis Hakim Maryono menyampaikan pihaknya akan menyusun Putusan Sela.
Ia menyebut sidang Putusan Sela kasus yang melibatkan Karen Agustiawan ini akan digelar, pada Senin, 4 Maret 2024 mendatang.
"Sekarang giliran majelis akan menyusun Putusan Sela sampai dengan nanti hari Senin, tanggal 4 Maret," kata Maryono.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Bapak ketua majelis yang terhormat dan tim penuntut umum yang saya hormati, barusan kami berkonsultasi dengan terdakwa. Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan, terdakwa juga akan mengajukan dan juga dari tim advokatnya, karena itu kami minta waktu bapak ketua," ucap penasihat hukum Karen, Luhut Pangaribuan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2024).
Dalam dakwaan, Karen Agustiawan disebut melakukan perbuatan itu bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” bunyi dakwaan pertama yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2024).