Kasus Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Sita 14 Ruko dan 2 Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang terafiliasi dengan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang terafiliasi dengan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Aset-aset yang disita di antaranya berupa rumah toko (ruko), tanah, dan bangunan.
Seluruh aset tersebut berlokasi di Provinsi Kepulauan Riau.
"Tim Penyidik, (22/2/2024) telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik Tersangka AP yang berlokasi di Kepulauan Riau," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Untuk ruko, KPK menyita 14 unit yang berlokasi di Tanjung Pinang.
Kemudian KPK juga menyita dua bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di komplek perumahan di Kota Batam.
"1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. 1 bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A nomor 32 Kota Batam," kata Ali Fikri.
Baca juga: KPK Sita Ford Mustang dan 7 Bidang Tanah terkait Pencucian Uang Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono
Selain itu, 1 bidang tanah seluas 1.674 meter persegi juga turut disita.
Tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Menurut Ali, seluruh aset yang disita ini nantinya akan dibawa ke persidangan untuk mendukung pembuktian dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono.
"Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa kepersidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," kata Ali.
Sebagai informasi, alam perkara ini Andhi Pramono telah didakwa menerima uang gratifikasi senilai total Rp 58.974.116.189 (Rp 58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor.
Dari penerimaan tersebut, di antaranya digunakan Andhi Pramono untuk membayar rumah sakit dan juga membayar biaya kuliah anaknya.
"22 Februari 2021 sejumlah Rp 50 juta untuk membayar biaya rumah sakit terdakwa. Pada sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp 50 juta untuk biaya kuliah anak terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa.
Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.