Komnas Perempuan Bakal Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor Universitas Pancasila
Komnas Perempuan akan mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akan mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH.
Hal ini berdasarkan penuturan dari Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.
Dia menyebut, Komnas Perempuan akan melakukan pengawalan sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Komnas Perempuan tidak melakukan pendampingan satu per satu kasus."
"Sesuai amanat UU TPKS, Komnas Perempuan akan turut mengawal kasus ini sesuai dengan mandatnya sebagai pemantau," kata Andy, saat dihubungi, Senin (26/2/2024), dilansir WartaKotalive.com.
Lebih lanjut, Andy menyebut, pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus kekerasan yang dialami oleh dua pegawai Universitas Pancasila ini.
"Kami perlu pendalaman terlebih dahulu," paparnya.
Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Sementara itu, laporan dugaan pelecehan ini, yang sebelumnya dilayangkan oleh salah satu korban berinisial DF, ke Bareskrim Polri kini kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditanya mengenai laporan itu.
"Benar (laporan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya)," ucap Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: VIRAL Kisah Bocah Hilang Dibawa Siluman Buaya Penunggu Sungai, yang Dicari Ternyata Tidur di Rumah
Meski begitu, dia tak menjelaskan alasan dan sejak kapan laporan itu dilimpahkan pada Polda Metro Jaya.
Ade hanya menyebut kasus itu nanti juga akan ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, ETH dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual. Terduga korban yang melaporkan ETH, yaitu DF dan RZ.
DF melaporkan ETH ke Bareskrim Polri telag teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri per tanggal 29 Januari 2024.