Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Ada Lebih 2 Tersangka di Kasus Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Sejauh penyidikan yang dilakukan, KPK menemukan bahwa para tersangka melakukan pengadaan barang dengan melanggar ketentuan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Ungkap Ada Lebih 2 Tersangka di Kasus Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut bakal menjerat lebih dari dua tersangka.

Namun hingga kini, belum diumumkan nama-nama tersangka yang dimaksud.

"Lebih dari dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (26/2/2024) kepada awak media mengenai kasus korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan DPR.

Sejauh penyidikan yang dilakukan, KPK menemukan bahwa para tersangka melakukan pengadaan barang dengan melanggar ketentuan.

Barang yang dimaksud merupakan kelengkapan rumah jabatan untuk mengisi ruang tamu, kamar tidur, dan sebagainya.

"Segala kelengkapan rumah jabatan seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lain-lain. Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)," kata Ali Fikri.

Baca juga: Kasus Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Sita 14 Ruko dan 2 Rumah

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, dipastikan negara mengalami kerugian keuangan.

Nominal kerugian secara spesifik belum diumumkan KPK.

Namun dipastikan nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Kerugian miliaran rupiah," kata Ali Fikri.

Selama pengusutan perkara yang dilakukan, KPK menemukan bahwa perbuatan para pelaku melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan kerugian negara.

Dalam hal ini, aturan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

"Ya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara," katanya.

Baca juga: Kejagung Temukan Pembiaran Tambang Timah Ilegal di Babel, Rugikan Negara Hingga Rp 271 Triliun

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas