Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Respons Muhammadiyah Soal KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, wacana tersebut perlu dikaji ulang lantaran, diperlukan hearing dari sejumlah pihak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Respons Muhammadiyah Soal KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama
Kolase Tribunnews
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Kementerian Agama untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama turut direspons oleh Muhammadiyah.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, wacana tersebut perlu dikaji ulang lantaran, diperlukan hearing dari sejumlah pihak, khususnya organisasi-organisasi agama dan kementerian terkait lain.

"Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan seksama, manfaat dan madlaratnya," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (26/2/2023).

Ia mengatakan, gagasan integrasi pencatatan pernikahan dan perceraian memang sangat diperlukan.

Terlebih, penertiban pernikahan yang tidak tercatat di dalam administrasi perlu ditertibkan. Misalnya pernikahan di bawah tangan (sirri) dan pernikahan agama.

"Dikotomi antara pernikahan 'agama' dan negara tidak seharusnya dibiarkan terus terjadi. Selain menimbulkan masalah sosial, pernikahan agama juga menimbulkan masalah dikotomi hukum agama dan negara," jelas Abdul Mu'ti.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengutarakan, rencana Kantor Urusan Agama (KUA) bukan hanya jadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, namun juga untuk umat non-muslim atau untim semua agama.

Ia beralasan dengan mengembangkan fungsi KUA itu, maka data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," ujar Menag dalam kegiatan di Jakarta, baru-baru ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas