Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

90 Pegawai KPK Terlibat Pungli Tak Hanya Diberi Sanksi Minta Maaf

KPK dipastikan tak hanya memberikan sanksi permintaan maaf terhadap 90 pegawainya yang terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 90 Pegawai KPK Terlibat Pungli Tak Hanya Diberi Sanksi Minta Maaf
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/12/2023). 

Sementara itu, ada juga yang mematok biaya bulanan untuk penggunaan handphone di dalam rutan yakni Rp5 juta per bulan.

Total nominal uang bulanan yang bisa mencapai Rp70 juta itu lalu dikumpulkan melalui korting, atau tahanan yang "dituakan".

Kemudian, uang itu diserahkan ke sosok "lurah", atau pihak yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting.

Setiap bulannya, para terperiksa disebut menerima uang sekitar Rp3 juta per bulannya dari periode 2018-2023.

Bahkan, sosok Plt. Kepala Rutan atau Karutan dan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan ada yang menerima uang per bulan masing-masing Rp10 juta dan Rp6 juta per bulan selama periode 5 tahun tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas