Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Suap Tas Mewah untuk Sekretaris MA Nonaktif, Eks Komisaris WIKA: Untuk Pacar Saya

Pengakuan itu disampaikannya saat menjadi saksi perkara Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bantah Suap Tas Mewah untuk Sekretaris MA Nonaktif, Eks Komisaris WIKA: Untuk Pacar Saya
Tribunnews.com/Ashri F
Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Selasa (27/2/2024). 

Riris sempat curiga bahwa tas tersebut diberikan kepada Windy Idol, sebab nama tersebut muncul bersama Dadan dalam daftar cekal oleh KPK.

Dia lantas mencoba mencari tahu mengenai sosok Windy melalui Instagram.

Dari salah satu postingan Windy, Riris menemukan adanya tas yang mirip dengan yang dibelinya di Singapura.

"Januari saya baca berita suami saya dicekal kebetulan bareng dengan saudara Windy. Saya pikir suami saya ada kenal dengan saudari Windy. Akhirnya waktu itu saya lihat IG saudara Windy dan saya ada melihat tas yang dibeli waktu itu karena kebetulan tas itu tidak ada di rumah, bilangnya oleh-oleh buat temannya," ujar Riris.

Untuk informasi, dalam perkara ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto telah didakwa atas gratifikasi Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.

Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, dituntut 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas