Jalankan Instruksi Presiden, Ditjen AHU Hadirkan Inovasi Pelayanan di Pusat Perbelanjaan
Untuk di daerah, tambah Andri, layanan AHU juga sudah hadir dalam bentuk helpdesk yang dapat ditemui di setiap Kantor Wilayah Kemenkumham.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi memudahkan masyarakat mendapatkan layanan administrasi hukum umum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus melakukan berbagai inovasi dan terobosan.
Salah satu inovasi dan terobosan baru yakni membuka layanan di pusat perbelanjaan.
Saat ini sudah ada 2 layanan di pusat perbelanjaan Jakarta, pertama di Mall Kuningan City, Jalan Prof. Dr. Satrio, Jakarta Selatan dan Lippo Mall Puri Gedung II, Jalan Puri Indah Raya, Kembangan, Jakarta Barat, yang baru saja di resmikan pada 21 Januari 2024 lalu.
Baca juga: Dirjen AHU Minta Pelaku Usaha Bentuk Badan Hukum Formal
"Dibukanya layanan Ditjen AHU di pusat perbelanjaan memberikan kemudahan, kecepatan, kertejangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat yang akan melakukan permohonan layanan Ditjen AHU," kata Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Ditjen AHU, Andri Irwan, Selasa (27/2/2024).
Andri menjelaskan layanan Ditjen AHU yang berada di pusat perbelanjaan ini tidak jauh berbeda dengan Pusat Layanan Ditjen AHU di Cikini, Jakarta Pusat.
Berbagai layanan seperti Apostille, Legalisasi, Perseroan Perorangan, Beneficial Ownership, Pewarganegaraan, dan Kewarganegaraan, serta layanan AHU lainnya tersedia.
Baca juga: Museum Layang-layang Indonesia Kenalkan Permainan Tradisional hingga ke Pusat Perbelanjaan
"Kami akan terus berinovasi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat termasuk mendekatkan pelayanan Ditjen AHU ditengah masyarakat dengan cara menghadirkan layanan di Pusat perbelanjaan," ujarnya.
Andri mengungkapkan pembukaan layanan AHU di pusat perbelanjaan ini juga merupakan komitmen Ditjen AHU sesuai instruksi presiden agar negara hadir bagi warganya.
"Ke depannya layanan di pusat perbelanjaan akan ditambah, yang nantinya akan dilihat sesuai dengan kebutuhan," kata dia.
Untuk di daerah, tambah Andri, layanan AHU juga sudah hadir dalam bentuk helpdesk yang dapat ditemui di setiap Kantor Wilayah Kemenkumham.
Hal ini dilakukan agar masyarakat yang memerlukan layanan AHU dan berkonsultasi tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta, sehingga bisa menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan.
"Bagi masyarakat daerah bisa mendatangi helpdesk layanan AHU di setiap kanwil. Hal ini akan sangat memudahkan, menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat yang memerlukan," kata dia. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.