Kapan Pengumuman SNBP 2024? Catat Tanggal Pentingnya
Kapan pengumuman SNBP 2024? berikut tanggal resminya, dilakukan sebelum pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kapan pengumuman SNBP 2024? berikut tanggal resminya.
Saat ini tahapan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 telah berlangsung dan akan ditutup pada Rabu (28/2/2024) pukul 15.00 WIB.
Menurut jadwal resminya, pengumuman hasil seleksi SNBP 2024 akan dirilis pada 26 Maret 2024.
Pelaksanaan dan pengumuman hasil seleksi SNBP 2024, dilakukan sebelum pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Pengumuman kelulusan seleksi SNBP 2024 dapat diakses melalui laman portal SNPMB.
Jadwal SNBP 2024
Berikut ini jadwal lengkap penyelenggaraan SNBP 2024, mengutip portal SNPMB:
- Pengumuman Kuota Sekolah: 28 Desember 2023
- Masa Sanggah Kuota Sekolah: 28 Desember 2023 - 17 Januari 2024
- Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 08 Januari - 08 Februari 2024
- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 08 Januari - 15 Februari 2024
- Pengisian PDSS: 09 Januari - 09 Februari 2024
- Pendaftaran SNBP: 14 - 28 Februari 2024
- Pengumuman Hasil SNBP: 26 Maret 2024
*Catatan:
Seluruh kegiatan pada hari yang sudah ditentukan akan diakhiri pukul 15.00 WIB.
Jadwal pelaksanaan proses verifikasi dokumen peserta dan/atau pendaftaran ulang di PTN dapat dilihat di laman masing-masing PTN yang dituju.
Baca juga: Cara Download Kartu SNBP 2024 untuk Daftar Ulang di PTN yang Dipilih
Prinsip dan Tahapan Seleksi SNBP 2024
Seleksi pada jalur SNBP 2024 dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1. Mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya;
2. Memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah;
3. Memperhitungkan lintas jurusan; dan
4. Menggunakan kriteria seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN secara adil, akuntabel, dan transparan.
5. Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Siswa pendaftar diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi pertama; dan
- Jika siswa tidak lulus seleksi pada pilihan program studi pertama, maka akan diikutkan pada seleksi pilihan kedua.
Ketentuan Umum SNBP 2024
1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:
- semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
- semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
2. Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
3. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
4. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB
5. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
6. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
7. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024.
8. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)