Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah dan ILO Dorong Penghapusan Eksploitasi Pekerja Perempuan di Sektor Sawit dan Perikanan

Perempuan merupakan kelompok paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak di sektor perkebunan kelapa sawit dan perikanan.

Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Pemerintah dan ILO Dorong Penghapusan Eksploitasi Pekerja Perempuan di Sektor Sawit dan Perikanan
HANDOUT
Diskusi daring dengan tema Dialog Sektoral: Kesetaraan Gender untuk Kerja Layak dan Adil di Pedesaan di Jakarta, pada Selasa (27/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perempuan merupakan kelompok paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak di sektor perkebunan kelapa sawit dan perikanan.

Mereka masih menghadapi diskriminasi dalam hal upah, jaminan perlindungan sosial dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta rentan terhadap pelecehan seksual.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menegaskan bahwa pekerja perempuan memiliki hak yang sama dengan pekerja laki-laki.

Namun, ia mengakui, pada kenyatannya pekerja perempuan kerap melakukan pekerjaan berketerampilan rendah dengan produktivitas minimum dan jam kerja yang panjang serta sering kali tidak dibayar.

“Pekerja perempuan juga menanggung beban terberat dari kerja perawatan yang tidak berbayar serta tanggung jawab pekerjaan rumah tangga. Karenanya, pekerja perempuan berhak mendapatkan perlindungan lebih dibandingkan pekerja laki-laki,” kata Yuli dalam diskusi daring dengan tema Dialog Sektoral: Kesetaraan Gender untuk Kerja Layak dan Adil di Pedesaan di Jakarta, pada Selasa (27/2/2024).

Acara ini merupakan kolaborasi antara Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dengan KataData dan Magdalene dalam memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada setiap tanggal 8 Maret.

Diskusi ini membahas upaya para pemangku kebijakan dan aktor ketenagakerjaan dalam mendorong kesetaraan gender untuk memastikan pekerjaan yang layak di pedesaan tercapai.

Berita Rekomendasi

Yuli menambahkan bahwa pemerintah telah membuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta peraturan perundangan turunannya yang mencakup perlindungan fungsi reproduksi dan non diskriminatif.

Baca juga: Jumlah Tenaga Kerja Indonesia di Prefektur Saga Jepang Terbanyak Ketiga Setelah Vietnam & Nepal

Pemerintah pun telah menerbitkan Panduan Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja sesuai Keputusan Menteri Nomor 88 Tahun 2023.

“Melalui berbagai perangkat di atas, pemerintah ingin memastikan semua pekerja, khususnya pekerja perempuan, dapat bekerja dengan nyaman terutama di di industri padat karya seperti perkebunan,” ia menambahkan.

Sementara Lusiani Julia, Staf Program Nasional ILO menyatakan pemberdayaan perempuan dan promosi mengenai kesetaraan gender sangat dibutuhkan untuk mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) di Indonesia.

“Sesuai motto SDG, No One Left Behind, secara afirmatif dan protektif semua pihak harus terlibat, terutama kelompok-kelompok rentan termasuk perempuan di pedesaan, agar persoalan mereka terlihat dan mereka pun memiliki akses untuk dapat ikut menikmati hasil-hasil pembangunan bisa dirasakan manfaatnya,” ungkap dia.

Sulistri, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran dan Hotel (FSB Kamiparho), menjelaskan perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit masih banyak mengalami diskriminasi.

Status mereka yang umumnya pekerja lepas, membuat mereka rentan terhadap upah rendah serta ketiadaan jaminan perlindungan sosial dan K3.

Baca juga: Tenaga Kerja Asal Vietnam Mendominasi di Prefektur Toyama Jepang, Pemagang Indonesia Peringkat Ke-5

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas