Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PGI Minta Kemenag Kaji Mendalam Rencana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Menjadikan KUA untuk semua agama dalam melakukan proses pernikahan adalah etalase Kementerian Agama.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PGI Minta Kemenag Kaji Mendalam Rencana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama
Pixabay
Ilustrasi pernikahan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -  Rencana Kementerian Agama (Kemenag RI) menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tempat pencatatan pernikahan semua agama juga direspons oleh Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Melalui Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI Henrek Lokra pihaknya berharap, wacana tersebut dapat dipertimbangkan dengan matang, lantaran di agama Kristen, pernikahan menjadi urusan private.




"Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang. Sebab di Kristen, pernikahan itu urusan private, dan tempatnya di Catatan Sipil. Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yang adalah wilayah private seseorang," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/2/2023).

Baca juga: Hidayat Nur Wahid Kritisi Gagasan KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Ia menegaskan tugas Gereja adalah memberkati Penikahan yang telah dicatatkan dalam adminduk. Sementara negara mengurus administrasi penduduk. Sehingga rencana tersebut harus benar-benar dikaji lebih dalam.

"Tugas Gereja adalah memberkati Penikahan yg telah dicatatkan dalam adminduk. Negara mengurus adminduk sudah tepat.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas memastikan akan melibatkan semua tokoh agama untuk mengkaji rencana Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama.

BERITA TERKAIT

Ia optimistis wacana tersebut bisa diterima oleh banyak pihak, lantaran memberikan kemudahan bagi umat beragama.

"Pasti (melibatkan tokoh agama). Pasti kita libatkan seluruh stakeholder," ujar Menag usai menghadiri rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Menurut dia menjadikan KUA untuk semua agama dalam melakukan proses pernikahan adalah etalase Kementerian Agama.

"Saya optimistis lah kalau untuk kebaikan seluruh warga bangsa, kebaikan seluruh umat beragama, mau merevisi undang-undang atau apa pun, orang pasti memberikan dukungan. Usulan ini kan untuk memberikan kemudahan bagi seluruh umat beragama," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas