Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Kasus Gratifikasi Rp 44,5 Miliar, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Bakal Ajukan Keberatan

Jaksa KPK telah mendakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas dugaan gratifikasi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Didakwa Kasus Gratifikasi Rp 44,5 Miliar, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Bakal Ajukan Keberatan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas dugaan gratifikasi.

Tak hanya SYL, dalam perkara ini juga terseret dua terdakwa lainnya yakni ajudannya Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Atas dakwaan jaksa, SYL melalui tim penasihat hukumnya berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam waktu dua pekan.

"Setelah kami tadi berdiskusi dengan bapak SYL maka kami sepakat menyikapi dakwaan dan mohon maaf kami diperkenankan eksepsi dua minggu ke depan," ujar Djamaluddin Koedoboen, penasihat hukum SYL dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya SYL, rupanya kedua terdakwa lainnya juga kompak mengajukan eksepsi.

Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

Namun mereka tak mengajukan tenggat waktu dua pekan untuk menyusun eksepsi, melainkan sepekan.

BERITA REKOMENDASI

"Mengingat surat dakwaannya itu, berkasnya itu sampai setinggi 1 meter, mohon kiranya kami diberi kesempatan satu minggu, Yang Mulia," ujar penasihat hukum Kasdi.

Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan para terdakwa untuk mengajukan eksepsi.

Namun batas waktu penyusunan eksepsi yang dikabulkan ialah sepekan, yakni Rabu (6/3/2024).

Alasannya, Majelis mempertimbangkan terbatasnya masa penahanan para terdakwa berdasarkan KUHAP.

"Mengingat para terdakwa ini dalam tahanan, tahanan ini kan ada batas waktu. Kalau eksepsi kita tetap memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan itu, tetapi hanya dalam waktu satu minggu," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratidikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas