Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Setop Usut Aliran Uang Korupsi BTS ke Menpora, Kejagung Digugat Praperadilan

Sedangkan untuk Termohon I adalah Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Kemudian Termohon II ialah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Diduga Setop Usut Aliran Uang Korupsi BTS ke Menpora, Kejagung Digugat Praperadilan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Seorang Jaksa berjalan di depan Gedung Bundar kejaksaan Agung RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Praperadilan diajukan lantaran Kejaksaan Agung dianggap menghentikan aliran uang ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

Permohonan praperadilan telah teregister di PN Jakarta Selatan sejak Senin (26/2/2024) dengan nomor 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Nomor Perkara: 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penghentian penyidikan," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Dalam praperadilan ini, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho menjadi pihak Pemohon.

Sedangkan untuk Termohon I adalah Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Kemudian Termohon II ialah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Rekomendasi

Begitu teregister di PN Jaksel, persidangan perdana pun langsung dijadwalkan pada awal Maret mendatang.

"Senin, 04 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. SIDANG PERTAMA. Ruang Sidang 05."

Dalam petitum permohonannya, pihan pemohon meminta agar Hakim Tunggal yang bertugas menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo.

"PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan memutus: Menyatakan secara hukum Termohon I telah melakukan tindakan penghentian penyidikan terhadap Dito Ariotedjo dalam tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo secara tidak sah menurut hukum," kata Kurniawan dalam dokumen permohonan praperadilan yahg diterima Tribunnews.com.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangani 20 Kasus Politik Uang di Pemilu 2024, Sebagian Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Sedangkan terkait Termohon II, pemohon meminta agar Hakim memutuskan penanganan perkara dialihkan kepada KPK

"Memerintahkan Termohon II untuk mengambil alih penanganan perkara (berupa penyidikan dan penuntutan) terhadap Dito Ariotedjo dari Termohon I."

Sebagai informasi, dugaan aliran uang kepada Menpora ini pernah disebut-sebut dalam putusan perkara eks Menkominfo Johnny G Plate.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas