Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Setop Usut Aliran Uang Korupsi BTS ke Menpora, Kejagung Digugat Praperadilan

Sedangkan untuk Termohon I adalah Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Kemudian Termohon II ialah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Diduga Setop Usut Aliran Uang Korupsi BTS ke Menpora, Kejagung Digugat Praperadilan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Seorang Jaksa berjalan di depan Gedung Bundar kejaksaan Agung RI. 

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, Kejaksaan menetapkan empat tersangka: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, dan Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Tim penyidik juga telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan pengamanan perkara, yakni dua pihak swasta: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

Kemudian teranyar, tim penyidik menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka dengan ancaman pasal gratifikasi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas