Imparsial Sebut Jokowi Tak Pantas Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo
Gufron mengatakan, Prabowo tidak pantas menerima gelar tersebut mengingat dugaan keterlibatannya dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM)
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Bobby Wiratama
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pantas memberikan gelar kehormatan militer untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Rencana pemberian gelar kehormatan militer ini akan berlangsung di acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri yang digelar pada Rabu (28/2/2024).
Gufron mengatakan, Prabowo tidak pantas menerima gelar tersebut mengingat dugaan keterlibatannya dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
"Gelar jenderal kehormatan tidak pantas diberikan kepada Prabowo Subianto mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Gufron kepada Tribunnews.com, Selasa (27/2/2024).
Dia berpendapat, rencana pemberian gelar tersebut merupakan langkah politis Jokowi dan bagian dari transaksi kekuasaan politik elektoral.
Menurut Gufron, hal tersebut akan menyakiti para korban pelanggaran HAM dan menganulir dugaan keterlibatannya dalam pelanggaran HAM berat masa lalu.
Dia menegaskan, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi Prabowo yang sebelumnya diberhentikan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) merupakan anomali.
"Penting diingat, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa tahun 1997-1998," ujar Gufron.
Terlebih, kata Gufron, hasil penyelidikan Komnas HAM juga telah menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.
"Dengan demikian, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," ungkapnya.
Selain itu, dia menilai, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo menjadi berbahaya karena akan semakin melanggengkan impunitas kejahatan yang melibatkan militer.
Baca juga: Selain Prabowo, Luhut hingga SBY juga Pernah Terima Pangkat Jenderal Kehormatan
"Dengan pemberian gelar tersebut, hal itu akan dianggap bahwa tindakan kejahatan yang dilakukan atau melibatkan anggota atau perwira militer akan dianggap sebagai hal "normal" karena terduga pelakunya alih-alih diproses hukum tapi justru diberi gelar jenderal kehormatan bahkan oleh presiden sendiri," imbuh Gufron.
Sebelumnya, juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan Prabowo akan menerima gelar kehormatan pada acara Ralim TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Rabu besok.
"Benar, besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI," kata Dahnil saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (27/2/2024).
Dahnil menjelaskan, kenaikan pangkat secara istimewa tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.
Dia mengatakan, hal yang sama juga pernah diperoleh oleh Soesilo Bambang Yudhoyono, Luhut Binsar Pandjaitan, AM Hendropriyono, dan beberapa tokoh militer lainnya.
"Pemberian Jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan. Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan, diusulkan oleh Mabes TNI kepada presiden untuk diberikan jenderal penuh," ucap Dahnil.
"Dan insya Allah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa tersebut di Mabes TNI," tuturnya menambahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.