Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kata PDIP, Menko Polhukam hingga Gibran soal Prabowo Terima Pangkat Jenderal Kehormatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI (Purn) (HOR), Rabu, (28/2/2024).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Milani Resti Dilanggi
zoom-in Kata PDIP, Menko Polhukam hingga Gibran soal Prabowo Terima Pangkat Jenderal Kehormatan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Pertahanan RI (Menhan) Prabowo Subianto mengenakan pakaian perwira TNI usai pemberian pangkat istimewa bintang empat dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024) - Pemberian pangka jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan itu menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.  

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI (Purn) (HOR).

Pemberian pangkat kehormatan tersebut dilakukan pada acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).

"Saya ingin menyampaikan kenaikan pangkat secara istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi dalam sambutan di acara Rapim TNI-Polri 2024. 

Jokowi mengatakan, usulan pemberian tanda kenaikan pangkat ini berasal dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkaatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah," katanya. 

Jokowi menuturkan, usulan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo itu bukan tanpa dasar.

Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi angka dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009," katanya.

Namun, pemberian pangka jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan itu menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. 

Kritikan itu salah satunya datang dari PDI Perjuangan (PDIP). 

PDIP: Bertentangan dengan Reformasi 

Baca juga: Prabowo Terima Penganugerahan Jenderal Bintang 4 dari Jokowi, YLBHI: Bertentangan Janji Nawacita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menilai, pemberian gelar itu bertentangan dengan reformasi.

Hasto mengatakan, ketika reformasi berjalan terkadang diawali dengan adanya kerusuhan massal.

Sehingga, kata Hasto, pemberian gelar oleh Jokowi kepada Prabowo itu  bertentangan dengan semangat reformasi.

"Apa yang dilakukan dengan pemberian gelar dan pangkat kehormatan tentu saja menyentuh hal-hal yang sangat fundamental dan bertentangan dengan seluruh fakta-fakta yang ditemukan yang mengawali proses reformasi," kata Hasto di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Imparsial: Merusak Marwah TNI

Terpisah, Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, pemberian gelar kehormatan militer untuk Prabowo merusak marwah institusi TNI.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas