Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata PDIP, Menko Polhukam hingga Gibran soal Prabowo Terima Pangkat Jenderal Kehormatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI (Purn) (HOR), Rabu, (28/2/2024).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kata PDIP, Menko Polhukam hingga Gibran soal Prabowo Terima Pangkat Jenderal Kehormatan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Pertahanan RI (Menhan) Prabowo Subianto mengenakan pakaian perwira TNI usai pemberian pangkat istimewa bintang empat dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024) - Pemberian pangka jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan itu menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.  

Terpisah, Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, pemberian gelar kehormatan militer untuk Prabowo merusak marwah institusi TNI.

Gufron menilai, pemberian gelar jenderal kehormatan itu merupakan langkah politis Presiden Jokowi.

"Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," kata Gufron, Rabu, (28/2/2024).

Ghufron menegaskan, pemberian gelar kepada Prabowo yang sebelumnya diberhentikan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) merupakan anomali.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri (tengah).
Direktur Imparsial Gufron Mabruri (tengah). (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

"Penting diingat, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa tahun 1997-1998," ujarnya. 

Terlebih, kata Gufron, hasil penyelidikan Komnas HAM juga telah menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. 

Selain itu, dia menilai, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo menjadi berbahaya karena akan semakin melanggengkan impunitas kejahatan yang melibatkan militer. 

Berita Rekomendasi

Gufron pun meminta Jokowi membatalkan pemberian gelar bintang kehormatan kepada Prabowo.

Menko Polhukam: Sudah Sesuai Mekanisme

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di kantor pusat Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di kantor pusat Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). (Tribunnews.com/Reza Deni)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menilai penyematan pangkat baru kepada Prabowo sudah sesuai prosedur. 

"Itu melalui proses dan sudah dilakukan semuanya," kata Hadi di Kantor Pusat Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Menurut Eks Panglima TNI itu, penganugerahan pangkat bukan baru kali ini disematkan kepada Prabowo. 

"Sebelum mendapat pangkat kehormatan, Pak Prabowo juga sudah mendapatkan bintang Yudha atau bintang tertinggi di TNI, dan sudah disematkan tahun 2022," kata Hadi.

Hadi mengatakan, proses Jokowi menyematkan bintang empat kepada Prabowo ini sudah sesuai seperti saat mengaugerahi bintang Yudha kepada Prabowo pada 2022 lalu. 

"Artinya, bintang yang saat ini digunakan oleh Pak Prabowo adalah itu juga sama dengan yang saat ini disematkan yaitu bintang kehormatan yaitu bintang empat, jenderal full untuk Pak Prabowo, mekanismenya sudah sesuai," pungkas Hadi.

Ketua Komisi I DPR RI Sebut Layak 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas