Prabowo Terima Kenaikan Pangkat Kehormatan, Imparsial: Merusak Marwah TNI
Gufron menilai, pemberian gelar jenderal kehormatan itu merupakan langkah politis Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, pemberian gelar kehormatan militer untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto merusak marwah institusi TNI.
Gufron menilai, pemberian gelar jenderal kehormatan itu merupakan langkah politis Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Momen Prabowo Angkat Dua Jempol Usai Menyandang Jenderal Bintang 4
"Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," kata Gufron kepada Tribunnews.com, Rabu (28/2/2024).
Dia menegaskan, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi Prabowo yang sebelumnya diberhentikan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) merupakan anomali.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Sematkan Pangkat Istimewa Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto
"Penting diingat, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa tahun 1997-1998," ujar Gufron.
Terlebih, kata Gufron, hasil penyelidikan Komnas HAM juga telah menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.
"Dengan demikian, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," ungkapnya.
Selain itu, dia menilai, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo menjadi berbahaya karena akan semakin melanggengkan impunitas kejahatan yang melibatkan militer.
"Dengan pemberian gelar tersebut, hal itu akan dianggap bahwa tindakan kejahatan yang dilakukan atau melibatkan anggota atau perwira militer akan dianggap sebagai hal "normal" karena terduga pelakunya alih-alih diproses hukum tapi justru diberi gelar jenderal kehormatan bahkan oleh presiden sendiri," tutur Gufron.
Karenanya, Gufron meminta Jokowi membatalkan pemberian gelar bintang kehormatan kepada Prabowo.
Baca juga: Jokowi Bantah Ada Transaksi Politik Terkait Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo
Adapun Jokowi memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo pada Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).
Sebelumnya, pangkat Prabowo terakhir saat aktif di militer, yakni bintang tiga atau Letnan Jenderal.
Kenaikan pangkat yang diterima Prabowo tersebut sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Keppres ini diteken Jokowi pada 21 Februari 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.