Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Terima Kenaikan Pangkat Kehormatan, Sekjen PDIP: Bertentangan dengan Reformasi 

kata Hasto, pemberian gelar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Prabowo bertentangan dengan semangat reformasi.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Prabowo Terima Kenaikan Pangkat Kehormatan, Sekjen PDIP: Bertentangan dengan Reformasi 
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024). Jokowi membantah ada transaksi politik dalam pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto. Menurut Presiden apabila ada transaksi politik maka pemberian kenaikan pangkat kehormatan akan dilakukan sebelum Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menilai, pemberian gelar kehormatan militer untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto bertentangan dengan reformasi.

Hasto mengatakan, ketika reformasi berjalan terkadang diawali dengan adanya kerusuhan massal.

Baca juga: Panglima TNI Sebut Jenderal Kehormatan Prabowo Implikasi dari Anugerah Bintang Yudha Dharma Utama

Sehingga, kata Hasto, pemberian gelar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Prabowo bertentangan dengan semangat reformasi.

"Apa yang dilakukan dengan pemberian gelar dan pangkat kehormatan tentu saja menyentuh hal-hal yang sangat fundamental dan bertentangan dengan seluruh fakta-fakta yang ditemukan yang mengawali proses reformasi," kata Hasto saat ditemui di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Prabowo Terima Kenaikan Pangkat Kehormatan, Imparsial: Merusak Marwah TNI

Terpisah, Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, pemberian gelar kehormatan militer untuk Prabowo merusak marwah institusi TNI.

Gufron menilai, pemberian gelar jenderal kehormatan itu merupakan langkah politis Presiden Jokowi.

Berita Rekomendasi

"Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," kata Gufron kepada Tribunnews.com, Rabu.

Dia menegaskan, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi Prabowo yang sebelumnya diberhentikan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) merupakan anomali.

"Penting diingat, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa tahun 1997-1998," ujar Gufron.

Terlebih, kata Gufron, hasil penyelidikan Komnas HAM juga telah menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. 

"Dengan demikian, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," ungkapnya.

Selain itu, dia menilai, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo menjadi berbahaya karena akan semakin melanggengkan impunitas kejahatan yang melibatkan militer. 

"Dengan pemberian gelar tersebut, hal itu akan dianggap bahwa tindakan kejahatan yang dilakukan atau melibatkan anggota atau perwira militer akan dianggap sebagai hal "normal" karena terduga pelakunya alih-alih diproses hukum tapi justru diberi gelar jenderal kehormatan bahkan oleh presiden sendiri," tutur Gufron.

Baca juga: Dapat Kenaikan Pangkat Istimewa Bintang 4 dari Presiden Jokowi, Prabowo Subianto: Kayanya Berat Ya

Karenanya, Gufron meminta Jokowi membatalkan pemberian gelar bintang kehormatan kepada Prabowo.

Adapun Jokowi memberikan  kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo pada Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).

Sebelumnya, pangkat Prabowo terakhir saat aktif di militer, yakni bintang tiga atau Letnan Jenderal.

Kenaikan pangkat yang diterima Prabowo tersebut sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Keppres ini diteken Jokowi pada 21 Februari 2024.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas