Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Firli Bahuri Patut Ditahan di Kasus Pemerasan, Kompolnas: Tunggu Apa Lagi?

Kompolnas menilai eks Ketua KPK, Firli Bahuri sudah patut ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sebut Firli Bahuri Patut Ditahan di Kasus Pemerasan, Kompolnas: Tunggu Apa Lagi?
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas menilai eks Ketua KPK, Firli Bahuri sudah patut ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Hal ini merujuk dari putusan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri yakni tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).

"Jadi apabila bukti-bukti sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," sambungnya.

Yusuf melihat belum ditahannya Firli oleh penyidik hingga saat ini diduga karena menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. 

Meski begitu, penilaian itu harus juga dibuktikan dengan mengonfirmasi langsung kepada penyidik yang menangani kasusnya.

Berita Rekomendasi

"Dalam hemat kami sepertinya penyidik ingin memastikan berkas di jaksa penuntut umum tidak banyak petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi yang seefektif mungkin bisa P21 seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan," jelasnya.

Firli sendiri diketahui absen sebanyak dua kali untuk dimintai keterangannya dalam rangka pelengkapan berkas perkara yaknk pada 6 Februari dan 26 Februari 2024.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Pengacara Ungkap Keberadaan Firli Bahuri Usai Absen dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan

Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas