VIDEO Momen Prabowo Angkat 2 Jempol dan Tersenyum Usai Terima Pangkat Jenderal Kehormatan
Prabowo tampak tersenyum dan mengangkat dua jempolnya setelah ditanya tanggapannya menyandang pangkat Jenderal Kehormatan.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI (Purn) (HOR).
Pemberian pangkat Jenderal kehormatan tersebut dilakukan pada acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).
Sebagai informasi pangkat terakhir Prabowo saat aktif di militer adalah bintang tiga atau Letnan Jenderal.
Kenaikan pangkat kehormatan Prabowo sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan yang diteken Jokowi pada 21 Februari 2024.
Dalam acara penyematan kenaikan pangkat tersebut, Prabowo mengenakan baju dinas TNI AD.
Jokowi menyematkan tanda pangkat di pundak Prabowo.
Prabowo tampak tersenyum dan mengangkat dua jempolnya setelah ditanya tanggapannya menyandang pangkat Jenderal Kehormatan.
Ia pun tampak beberapa kali menangkupkan kedua tangannya isyarat berterima kasih kepada awak media yang menyecarnya.
Di tengah gerimis hujan, tampak juga momen ketika Prabowo bersenda gurau dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, KSAL Laksamana Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.
Momen tersebut terekam usai mereka berkeliling meninjau sejumlah alutsista yang dipamerkan di lapangan parkir GOR Ahmad Yani Mabes TNI Cilangkap Jakarta saat Rapim TNI-Polri 2024 pada Rabu (28/2/2024).
Ketika hendak menuju mobilnya, awak media kembali lagi menanyakan perasaannya menyandang pangkat Jenderal Kehormatan.
Namun ia hanya menjawab singkat sambil berkelakar.
"Kayaknya berat ya," kata Prabowo menunjuk pangkat bintang empat di pundak kirinya.
Jokowi Bantah Ada Transaksi Politik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah ada transaksi politik dalam pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto.
Menurut Presiden apabila ada transaksi politik maka pemberian kenaikan pangkat kehormatan akan dilakukan sebelum Pemilu 2024.
"ya kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum Pemilu," kata Jokowi usai acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).
Jokowi menjelaskan penganugerahan kenaikan pangkat kepada Prabowo dilakukan pada Rabu ini, satu di antaranya untuk menghindari anggapan adanya transaksi politik.
"Ini kan setelah pemilu sehingga tidak ada anggapan-anggapan itu," katanya.
Imparsial: Merusak Marwah TNI
Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, pemberian gelar kehormatan militer untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto merusak marwah institusi TNI.
Gufron menilai, pemberian gelar jenderal kehormatan itu merupakan langkah politis Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," kata Gufron kepada Tribunnews.com, Rabu (28/2/2024).
Dia menjelaskan pemberian gelar jenderal kehormatan bagi Prabowo yang sebelumnya diberhentikan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) merupakan anomali.
"Penting diingat, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa tahun 1997-1998," ujar Gufron.
Terlebih, kata Gufron, hasil penyelidikan Komnas HAM juga telah menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.
"Dengan demikian, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," ungkapnya.
Selain itu, dia menilai, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo menjadi berbahaya karena akan semakin melanggengkan impunitas kejahatan yang melibatkan militer.
"Dengan pemberian gelar tersebut, hal itu akan dianggap bahwa tindakan kejahatan yang dilakukan atau melibatkan anggota atau perwira militer akan dianggap sebagai hal "normal" karena terduga pelakunya alih-alih diproses hukum tapi justru diberi gelar jenderal kehormatan bahkan oleh presiden sendiri," tutur Gufron.
Karenanya, Gufron meminta Jokowi membatalkan pemberian gelar bintang kehormatan kepada Prabowo.
Ketua Komisi I DPR: Tidak Ujug-ujug
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyebut dengan rekam jejak dan prestasi yang sangat banyak, sudah layak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendapatkan Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi.
Sebab, kata Meutya, banyak prestasi yang ditorehkan oleh Menhan Prabowo, saat menjadi Prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan RI.
"Karena itu Pak Prabowo Subianto layak mendapatkan Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo."
"Penganugerahan Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo bukanlah ujug-ujug."
"Tetapi sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi Menhan di 2019, sehingga sudah melalui proses yang panjang,” kata Meutya kepada wartawan Rabu (28/2/2024).
“Masyarakat bisa melihat kok, Pak Prabowo merupakan tokoh di TNI dan banyak berkontribusi bagi pertahanan Indonesia."
"Semasa menjadi Prajurit TNI telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua," lanjut Meutya.
Sementara saat menjadi Menhan RI, Prabowo, kata Meutya, juga telah melakukan modernisasi alutsista TNI dengan modernisasi pesawat jet tempur pesawat jet Rafale dan Pesawat Super Hercules C130J.
Menhan Prabowo juga memodernisasi SDM pertahanan, mulai dari Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer, serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.
Termasuk juga di bidang kesejahteraan prajurit, bersama Presiden Joko Widodo yang meresmikan 25 rumah sakit TNI termasuk RS Panglima Sudirman di Bintaro.
"Dan jangan lupa Komponen Cadangan yang lahir di era beliau (Prabowo Subianto-red), keberhasilan mengatasi pandemi Covid-19 yang melibatkan Kemhan-TNI dan lain lain,” ucap Meutya.
Mengenai dasar hukum penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan oleh Presiden, Meutya Hafid menyebut tidak perlu diperdebatkan lagi karena pemberian Jenderal Kehormatan bukanlah hal baru dan sudah sesuai dengan Undang-Undang.
“Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," ujarnya.
"Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan, sejumlah tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya,” tandasnya.
Penjelasan Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan terkait kenaikan Pangkat Secara Istimewa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Rabu (28/2/2024).
Prabowo, kata dia, telah dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama yang ditetapkan dengan Keppres Nomor 13/TK/TAHUN 2022 pada 28 Januari 2022.
Penghargaan tersebut sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Menurut Agus sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011 Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI.
"Implikasi dari anugerah Bintang Yudha Dharma Utama, sesuai Pasal 33 ayat 1 dan 3, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Bapak Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," kata Agus saat dihubungi wartawan pada Rabu (28/2/2024).
Sesuai Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal16 Februari 2024, kata dia, Panglima TNI merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan.
"Maka pada hari ini, kata dia, Presiden memberikan Kenaikan Pangkat Secara Istimewa kepada Menhan bapak Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Agus.
Sekjen PDIP: Bertentangan dengan Reformasi
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menilai, pemberian gelar kehormatan militer untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto bertentangan dengan reformasi.
Hasto mengatakan, ketika reformasi berjalan terkadang diawali dengan adanya kerusuhan massal.
Sehingga, kata Hasto, pemberian gelar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Prabowo bertentangan dengan semangat reformasi.
"Apa yang dilakukan dengan pemberian gelar dan pangkat kehormatan tentu saja menyentuh hal-hal yang sangat fundamental dan bertentangan dengan seluruh fakta-fakta yang ditemukan yang mengawali proses reformasi," kata Hasto saat ditemui di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Menkopolhukam: Sudah Sesuai Mekanisme
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menilai penyematan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, sudah sesuai prosedur.
"Itu melalui proses dan sudah dilakukan semuanya," kata Hadi saat ditemui di Kantor Pusat Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Menurut Eks Panglima TNI itu, penganugerahan pangkat bukan baru kali ini disematkan kepada Prabowo.
"Sebelum mendapat pangkat kehormatan, Pak Prabowo juga sudah mendapatkan bintang Yudha atau bintang tertinggi di TNI, dan sudah disematkan tahun 2022," kata Hadi.
Proses yang dilalui Presiden untuk menyematkan bintang empat kepada Prabowo, dikatakan Hadi, sama seperti ketika menganugerahi bintang Yudha kepada Prabowo pada 2022 lalu.
"Artinya, bintang yang saat ini digunakan oleh Pak Prabowo adalah itu juga sama dengan yang saat ini disematkan yaitu bintang kehormatan yaitu bintang empat, jenderal full untuk Pak Prabowo, mekanismenya sudah sesuai," pungkas Hadi.(Tribunnews.com/Gita Irawan/Fersianus Waku/Chaerul Umam/Reza Deni)