Jaksa KPK Tuntut 10 Pegawai Kementerian ESDM 2 Hingga 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tukin
10 pegawai Kementerian ESDM dituntut pidana penjara 2 sampai 6 tahun terkait kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 10 pegawai Kementerian ESDM dengan pidana penjara 2 sampai 6 tahun terkait kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin).
Tuntutan itu dilayangkan terhadap: pegawai Sub Bagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; staf PPK, Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; PPK Haryat Prasetyo; Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
Terdakwa Leinhard dalam perkara ini dituntut paling berat dari yang lainnya, yakni 6 tahun penjara.
Selain penjara, para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 300 juta subsidait 6 bulan penjara.
Baca juga: Kasus Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM, KPK Periksa Idris Froyoto Sihite
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lernhard Febian Sirait dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Titto Jaelani dalam persidangan Kamis (29/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berikut merupakan daftar tuntutan penjara terhadap 10 terdakwa kasus ini:
- Lernhard Febian Sirait 6 tahun penjara;
- Priyo Andi Gularso 5 tahun penjara;
- Novian Hari Subagio 3 tahun penjara;
- Christa Handayani Pangaribowo 3 tahun penjara;
- Beni Arianto 3 tahun penjara;
- Abdullah 2 tahun penjara;
- Haryat Prasetyo 2 tahun penjara;
- Hendi 2 tahun penjara;
- Rokhmat Annasikhah 2 tahun penjara; dan
- Maria Febri Valentine 2 tahun penjara.
Kemudian para terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan nominal varitif, mulai dari ratusan juta hingga belasan miliar rupiah.
Sama seperti pidana penjara, dalam tuntutan uang pengganti, Lehnard dituntut dengan nominal terbanyak, yakni Rp 12 miliar.
Baca juga: Fakta Persidangan: Auditor BPK Kecipratan Uang Korupsi Tukin Ditjen Minerba ESDM
Meski nominalnya berbeda, setiap terdakwa sama-sama dituntut membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka dikenakan tambahan pidana penjara.
"Membebankan kepada terdakwa Lernhard Febian Sirait untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.437.968.375. Dikurangkan dengan uang yang dirampas negara. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.
Berikut merupakan daftar tuntutan uang pengganti terhadap 10 terdakwa kasus ini:
- Lernhard Febian Sirait Rp 12.437.968.375 subsidair 4 tahun penjara;
- Priyo Andi Gularso Rp tahun penjara;
- Novian Hari Subagio Rp tahun penjara;
- Christa Handayani Pangaribowo Rp 2.552.482.167 subaidair 2 tahun penjara;
- Beni Arianto Rp 1.629.875.090 subsidair 2 tahun penjara;
- Abdullah Rp 355.486.628 subsidair 1 tahun penjara;
- Haryat Prasetyo Rp 963.532.375 subsidair 1 tahun penjara;
- Hendi Rp 679.944.468 su sidair 1 tahun penjara;
- Rokhmat Annasikhah Rp 1.254.014.825 subsidair 1 tahun penjara; dan
- Maria Febri Valentine Rp 805.789.121 subsidair 1 tahun penjara.
Selain itu, para terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 7.500.
Tuntutan ini dilayangkan lantaran jaksa menilai bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan kedua, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mendakwa mereka mengorupsi tukin senilai Rp 27,6 miliar.
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27.616.428.154 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” sebagaimana tertera pada dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
Menurut jaksa, para terdakwa telah mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggran 2020-2022 yang tidak terserap.
“Dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulanya," ucap jaksa.