Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Kota Bandung Akomodir Semua Korban Trading DNA Pro

Kuasa Hukum salah satu komunitas korban DNA Pro, Oktavianus Setiawan mengapresiasi langkah Kejari Kota Bandung yang mengakomodir semua korban.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kejari Kota Bandung Akomodir Semua Korban Trading DNA Pro
Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT
Tersangka DNA Pro dan pihak kepolisian membeberkan terkait update DNA Pro 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum salah satu komunitas korban penipuan robot trading DNA Pro, Oktavianus Setiawan mengapresiasi langkah profesional dari Kejari Kota Bandung.

Menurut dia, kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang berupaya mengakomodir semua korban DNA Pro itu sangat berkeadilan. 

Seperti diketahui, pasca putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan bahwa aset hasil sitaan tindak pidana robot trading DNA Pro dikembalikan kepada para korban.

”Jadi kecurigaan bahwa Kejari persulit pembagian dana aset sitaan Terpidana DNA Pro tidak beralasan. Dalam beberapa pernyataan resminya, tegas Kejari Kota Bandung menyatakan akan mengakomodir semua korban dari DNA Pro,” kata Oktavianus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Pengacara spesial investasi bodong ini juga mengingatkan Kejari untuk lebih teliti dalam memverifikasi nama korban DNA Pro

Hal ini lantaran adanya oknum-oknum yang selalu mendesak, agar uangnya segera dibagi, padahal kejaksaan sedang mendata korban-korban yang berhak.

BERITA REKOMENDASI

”Ada oknum-oknum yang mengatasnamakan korban yang tidak puas dan serakah. Mereka ingin kelompoknya saja yang kebagian. Kalau ada sisanya silakan disita negara. Ini sikap egois. Korban DNA Pro ini terbagi puluhan kelompok dan jumlah bisa lebih 10 ribu korban. Bagaimana mereka begitu tega dengan para korban yang senasib,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kota) Bandung Rakhmi mengatakan, pihaknya masih menunggu proses lelang aset sitaan dari kasus investasi bodong DNA Pro.

Meski, Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan, aset hasil sitaan tindak pidana robot trading DNA Pro dikembalikan kepada para korban.

"Saat ini masih dalam tahap proses lelang aset-aset sitaan, hingga meski sudah diputus pengadilan, pihaknya belum dapat melaksanakan pembagian dana hasil kejahatan robot trading DNA Pro," kata Rakhmi dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Ribuan Korban Robot Trading DNA Pro Akhirnya Kini Mendapatkan Keadilan

"Lagi pula putusan pengadilan sendiri tidak menyebutkan nama-nama korban secara pasti," tambahnya.


Kendati demikian, kata Rakhmi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menafsirkan bahwa pembagian itu terbuka untuk seluruh korban.

"Pihaknya ingin mengakomodir semua korban, sekaligus mencegah adanya gugatan selanjutnya terhadap barang sitaan," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas