Kejari Kota Bandung Akomodir Semua Korban Trading DNA Pro
Kuasa Hukum salah satu komunitas korban DNA Pro, Oktavianus Setiawan mengapresiasi langkah Kejari Kota Bandung yang mengakomodir semua korban.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Whiesa Daniswara
Ia menegaskan, Kejari Kota Bandung tak ingin mengingkari hak-hak seluruh korban, bukan hanya yang melapor ke Bareskrim atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saja.
Tapi juga terbuka bagi semua korban yang dapat membuktikan, setelah diverifikasi atau divalidasi oleh pendampingan tim Kejari dengan LPSK.
"Terdaftar atau tidaknya korban kami tidak tahu, karena data pusatnya tidak ada atau tidak sita dalam perkara ini. Kami mengandalkan data-data korban yang melapor ke Bareskrim, LPSK, maupun yang mengirim surat ke Kejaksaan secara mandiri yang sebelumnya ada juga yang sudah melapor ke Bareskrim dan LPSK,” ucapnya.
Bahkan kata Rakhmi, ada juga korban yang melalui kuasa hukum yang kabarnya dibuat oleh para terpidana, namun ternyata banyak yang tidak diakomodir dan datanya tidak sampai ke Bareskrim.
Menurutnya, banyaknya kualifikasi korban di sini, sehingga pihak Kejari Kota Bandung tidak bisa menentukan siapa korban sebenarnya, sebelum semua jelas.
Baca juga: Para Pesohor dalam Kasus Robot Trading DNA Pro Diminta Kooperatif Jika Tak Ingin Kena TPPU
Jadi korban yang belum lapor ke polisi itu, ada yang memang ke LPSK, ada juga secara mandiri baru tahu setelah kasus telah inkrah.
”Untuk penentuan siapa saja korban, kami minta pendampingan LPSK, karena mereka sudah menghitung dari awal, walaupun terpisah dari Bareskrim. Kita juga sudah berkoordinasi bagaimana cara penghitungannya biar kita tidak salah menentukan. Kita minta pendampingan agar verifikasinya lebih transparan,” terangnya.
Oleh karena itu, Rakhmi menegaskan bahwa tidak ada niat Kejaksaan untuk mengulur-ulur waktu.
Sebab proses lelang memang memerlukan waktu, dan dalam putusan pengadilan disebut dibagikan kepada korban secara proposional.
Dia meminta masyarakat, khususnya para korban untuk percaya dengan prosesnya, karena Kejari Kota Bandung berupaya setransparan mungkin dan tidak ditunggangi oleh kepentingan tertentu, semuanya dilakukan untuk para korban.
Kejari ingin proses eksekusi yang tuntas, sampai akhirnya tidak ada tuntutan di kemudian hari.
”Saat ini kami fokus pada proses lelang barang sitaan, biar dananya dalam bentuk uang seluruhnya. Karena dalam putusannya pun, barang-barang yang disita itu dirampas negara yang selanjutnya hasilnya diserahkan pada korban. Prosesnya ini makan waktu,” tandasnya.